Heboh 'Beda Kasta' Dokter dan Perawat, Segini Perbandingan Gajinya

Heboh 'Beda Kasta' Dokter dan Perawat, Segini Perbandingan Gajinya

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 06 Feb 2023 10:21 WIB
dokter sedang memeriksa pasien
Ilustrasi Dokter/Foto: Thinkstock
Jakarta -

Profesi dokter dan perawat sedang jadi sorotan. Apalagi setelah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara soal beda kasta antara dokter dan perawat di Indonesia.

Ia menyayangkan adanya budaya ini. Menurutnya jika di luar negeri posisi dokter dan dianggap perawat setara.

"Itu perawat sama dokter tuh, dokter posisinya merasa di sini (di atas). Di luar negeri itu nggak Pak, posisinya setara," kata Budi dalam sebuah video, dikutip Senin (6/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbandingan Gaji Dokter dan Perawat


1. Gaji Dokter

Dalam catatan detikcom, gaji pokok dokter Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil. Sesuai kompetensinya, dokter pertama termasuk golongan III/b.

Mengutip Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 139/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya, berikut jenjang jabatan dan pangkat dokter dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu mulai dari pertama hingga utama. Kemudian mengutip PP Nomor 15 Tahun 2019 berikut rincian gaji tiap-tiap jabatan:

ADVERTISEMENT

- Dokter Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b dengan gaji pokok mulai dari Rp 2.688.500-4.415.600.

- Dokter Muda, terdiri dari: Penata, golongan ruang III/c dengan gaji pokok mulai dari Rp 2.802.300-4.602.400. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dengan gaji pokok mulai dari Rp 2.920.800-4.797.000.

- Dokter Madya, terdiri dari: Pembina, golongan ruang IV/a dengan gaji pokok mulai dari Rp 3.044.300-5.000.000. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dengan gaji pokok mulai dari Rp 3.173.100-5.211.500. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dengan gaji pokok mulai dari Rp 3.307.300-5.431.900.

- Dokter Utama, terdiri dari: Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dengan gaji pokok mulai dari Rp 3.447.200-5.661.700. Pembina Utama, golongan ruang IV/e dengan gaji pokok mulai dari Rp 3.593.100-5.901.200.

Sebagai catatan, gaji tersebut di luar tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan lainnya.

2. Gaji Perawat

Di Indonesia gaji perawat ditentukan dari tingkatan pendidikan. Umumnya, perawat harus mengikuti program pendidikan keperawatan Diploma maupun Sarjana.

Selain itu gaji yang diperoleh juga berdasarkan jenis perawatnya, yakni sesuai dengan peran dan fungsi yang telah dijalankan. Gaji pokok ditentukan pada pangkat dan golongannya.

Dalam catatan detikcom, perawat yang sudah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) di beberapa jenis rumah sakit swasta maupun negeri memiliki gaji di kisaran Rp 4.000.000 - 6.000.000

Berdasarkan hasil kajian insentif tim Nusantara Sehat tenaga kesehatan di Puskesmas Kementerian Kesehatan dan Self Assessment Rerata gaji pokok yang diterima perawat adalah Rp 2.250.148

- Gaji perawat di puskesmas, jika dilihat dari area dinas perawat berikut adalah rincian gajinya:

Perawat di daerah terpencil: Rp 979.894
Perawat di daerah sangat terpencil: Rp 718.682
Perawat di daerah biasa: Rp 1.241.077

-Tunjangan perawat Puskesmas berdasarkan status kepegawaiannya:
Status kepegawaian di area terpencil PNS/CPNS Rp 2.021.035
Honorer/Kontrak Rp 681.022
PTT pusat/daerah Rp 3.021.359
Sukarelawan Rp 617.453
Magang Rp 500.000 sampai Rp 400.000

- Status kepegawaian di area sangat terpencil
PNS/CPNS Rp 1.382.335
Honorer/Kontrak Rp 555.000
PTT pusat/daerah Rp 871.333
Sukarelawan Rp 358.000
Magang Rp 500.000 - Rp 400.000

- Status kepegawaian di area biasa
PNS/CPNS Rp 2.376.712
Honorer/Kontrak Rp 1.218.650
PTT pusat/daerah Rp 3.666.081
Sukarelawan Rp 756.957
Magang Rp 500.000 - Rp 400.000




(ara/ara)

Hide Ads