Kementerian Perhubungan punya rencana untuk memindahkan wewenang penetapan tarif ojek online (ojol) ke ranah pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur. Rencananya hal tersebut dilakukan dengan merevisi PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Wacana ini diungkapkan Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno sejak Desember 2022. Lalu apakah rencana ini jadi dilakukan?
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suharto mengatakan rencanahal tersebut sampai saat ini masih dalam pembahasan. Menurutnya, kemungkinan besar perubahan regulasi memang akan dilakukan untuk mengakomodir hal tersebut. Hanya saja sampai saat ini rapat koordinasi masih terus dilakukan dan belum mendapatkan keputusan yang bulat.
"Iya nanti akan mengubah segalanya (aturannya). Tapi sekarang itu tentunya perubahan regulasi tak bisa seketika. Masih ada rapat koordinasi dan segala macam," ungkap Suharto saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).
Ketika ditanya kapan targetnya aturan tarif ojol itu bisa dijalankan, Suharto tak mengungkapkan kapan pastinya. Yang jelas pihaknya berharap kebijakan ini bisa diterapkan sesegera mungkin.
"Harapan kami sih sesegera mungkin, tapi tentunya kami nggak bisa memprediksi karena kan rapat koordinasi libatkan banyak instansi," ujar Suharto.
Menurut Suharto tarif ojek online memang lebih tepat diatur kepala daerah. Pasalnya, lingkup operasional ojek hanya berada di jarak yang dekat. Cenderung berada di satu daerah atau wilayah saja.
"Kalau kita sih namanya ojek kan adanya di daerah. Dari Jakarta ke Semarang kan misalnya nggak ada namanya ojek. Ruang lingkupnya nggak akan antar kota. Namanya ojol lingkup wilayah kecil, lebih tepat ke pemerintah daerah," sebut Suharto.
Pihaknya pun sudah mengundang beberapa stakeholder untuk ikut membahas masalah ini. Sejauh ini pun pembahasan masih dilakukan.
(hal/das)