Indonesia memiliki visi menjadi negara maju pada 2045 mendatang atau saat 100 tahun kemerdekaannya. Guna mencapai hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tengah membuat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti menuturkan, dalam RPJPN ini, pemerintah akan mengubah strategi Indonesia supaya bisa menjadi negara maju pada 2045 dari yang mendorong reformasi ekonomi menjadi transformasi ekonomi, sosial, dan tata kelola negara. Salah satu transformasi utamanya adalah mendorong produktivitas masyarakatnya.
Melalui transformasi ini, struktur ekonomi ditargetkan akan didominasi oleh sektor manufaktur yang porsinya menjadi 26,3% pada 2044 dari posisi 2021 hanya sebesar 19,3%. Sementara itu, sektor pertanian akan turun porsinya dari yang sebesar 13,3% menjadi hanya sebesar 7%.
"Salah satu dari upaya transformasi ekonomi ke depan adalah meningkatkan produktivitas, sehingga perlu menggseser struktur ekonomi ke arah yang lebih produktif dan meningkatkan kompleksitas dari ekonomi kita sehingga kita bisa tumbuh dengan rata-rata 6%. Kita ingin menggarisbawahi bahwa peningkataan ekonomi nggak boleh dibarengi oleh peningkatan emisi gas rumah kaca," ucap Amalia dalam acara Inisiasi Bersama Visi Indonesia 2045 The Future is Now: Collaborative Action To Achieve Indonesia Visiom 2024 di Gedung Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).
Melalui kebijakan transformasi ekonomi dan ditambah nantinya fokus pengentasan kemiskinan, Bappenas menargetkan angka kemiskinan akan turun menjadi sebesar 0,68% dari total penduduk atau setara 2,25 juta jiwa pada 2045. Sementara pada 2022, angka kemiskinan Indonesia sebesar 26,36 juta jiwa.
Selain itu, pada 2045 mendatang, Indonesia diperkirakan memiliki 331 juta penduduk yang 266,9 juta di antaranya berada di usia kerja dengan 198,3 juta di antaranya merupakan pekerja. Maka dari itu, diperlukan sekitar 2,75 juta kesempatan kerja selama 20 tahun untuk memenuhi kebutuhan lapangan pekerjaan.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Pembangunan IKN Terus Dikebut, Begini Progresnya!
(dna/dna)