Belum Validasi NIK Jadi NPWP Tetap Bisa Lapor SPT, tapi...

Belum Validasi NIK Jadi NPWP Tetap Bisa Lapor SPT, tapi...

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 09 Feb 2023 12:17 WIB
Pelaporan SPT Pajak
Foto: Tim Infografis, Nadia Permatasari
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang proses mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Masyarakat diminta melakukan validasi atau pemadanan secara mandiri sebelum lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan lapor SPT Tahunan tetap bisa dilakukan walaupun belum validasi NIK jadi NPWP. Hanya saja diimbau untuk lakukan validasi terlebih dahulu.

"Untuk kenyamanan administrasi, kami mengimbau lebih baik dilakukan pelaporan (SPT Tahunan) setelah dilakukan pemadaman NIK dengan NPWP," kata Neilmaldrin dalam Podcast Cermati, Kamis (9/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun batas validasi NIK jadi NPWP sampai 31 Desember 2023. Hal itu harus dilakukan agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan yang ada di website DJP Online www.pajak.go.id.

Nantinya mulai 2024, pengurusan administrasi untuk hak dan kewajiban pajak hanya memanfaatkan satu nomor identitas saja yakni cukup melalui NIK. Dengan begitu masyarakat tak perlu lagi ingat banyak nomor identitas.

ADVERTISEMENT

Mulai 2024 juga, NPWP tidak lagi dibutuhkan dan tidak lagi menjadi persyaratan layanan administrasi pajak. Meskipun, data-data NPWP akan tetap tersimpan dan dipelihara DJP untuk kebutuhan internal.

"Jadi kita nggak punya banyak-banyak nomor, wajib pajak nggak perlu mendaftarkan lagi registrasi NPWP karena sudah punya NIK. Nanti diarahkan dengan NIK yang sudah ada di KTP kita masing-masing itu. Ini adalah nomor yang resmi untuk melakukan pembayaran pajak atau pelaporan pajak," tegas Neilmaldrin.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Kelakar Sri Mulyani Sebut Luhut Menko Paling Tajir, Pajaknya 35%

[Gambas:Video 20detik]



Berikut cara validasi NIK jadi NPWP:

1. Masuk ke laman DJP Online yakni www.pajak.go.id lalu tekan login.

2. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP beserta kata sandi yang sesuai dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama 'Profil'.

3. Pada menu 'Profil', pilih tab data lainnya. Update data berupa nomor HP, alamat email yang aktif digunakan. Jika data sudah diinput dengan benar, klik tombol 'ubah profil'.

4. Sistem akan mengirimkan verifikasi pada nomor HP atau email yang Anda ubah. Klik tombol 'di sini' untuk mengirimkan kode verifikasi.

5. Cek inbox HP atau email untuk melihat kode verifikasi. Salin kode verifikasi pada kolom yang disediakan lalu klik 'ubah profil'.

6. Sistem akan mengupdate data Anda. Tekan 'Ya' jika notifikasi sukses telah muncul.

7. Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.

8. Jika sudah selesai update dan melengkapi profil, klik 'ubah profil'. Sistem akan memastikan kebenaran data yang Anda input. Tekan 'Ya' jika yakin data yang diisi sudah sesuai.

Demikian cara validasi NIK jadi NPWP. Mudah kan?


Hide Ads