Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait hasil putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon ICW terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu). ICW meminta agar hasil audit program JKN BPJS Kesehatan dapat diakses publik.
Banding terdaftar dalam nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023. Hal itu tercantum dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Dalam gugatan, Sri Mulyani mengajukan beberapa permintaan ke pengadilan.
Pertama, menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, menerima alasan-alasan keberatan dari Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi yang disampaikan untuk seluruhnya.
Ketiga, menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.
"Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi," bunyi petitum dalam gugatan tersebut, dikutip Jumat (10/2/2023).
detikcom sudah meminta penjelasan kepada Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, tetapi ia meminta waktu untuk mengecek terlebih dahulu gugatan tersebut.
Diketahui, ICW menggugat agar hasil audit programJKNBPJS Kesehatan dapat diakses publik. Dilansir dari website Komisi Informasi Pusat, MK menyampaikan bahwa informasi yang dimohon oleh pemohon berupa Laporan hasil pemeriksaan (hasil audit) terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dari tiga permohonan yang disampaikan Kementerian Keuangan RI kepada BPKP pada tanggal 19 Juli dan 10 Desember 2018 serta 11 Februari 2019, secara lengkap dan terperinci merupakan Informasi Publik yang dapat diakses oleh Permohon Informasi Publik
Dalam putusan itu, juga disampaikan bahwa informasi yang dimohon oleh Pemohon berupa seluruh laporan hasil pemeriksaan (hasil audit) terkait program JKN selain tiga permohonan Kementerian Keuangan kepada BPKP tertanggal 19 Juli dan 10 Desember 2018 serta 11 Februari 2019, baik yang dilakukan oleh BPKP dan instansi lainnya tidak pernah dihasilkan dan tidak dikuasai Termohon sehingga tidak dalam penguasaan Termohon.
Simak juga Video: Eks Anggota KPU: Pemilu Sistem Proporsional Tertutup Tak Sesuai Konstitusi