Komisi VIII DPR menggelar rapat membahas komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M hari ini, Rabu (15/2/2023). Dalam rapat di tingkat panitia kerja (Panja) ini disepakati beberapa hal mulai dari nasib jemaah haji lunas tunda hingga biaya haji.
Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang memaparkan sejumlah kesimpulan dari rapat hari ini. Pertama yakni menyangkut nasib jemaah haji lunas tunda tahun 2020.
"Jemaah haji lunas tunda tahun 2020 sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada 2023 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan," kata Marwan, dalam ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian untuk jemaah haji lunas tunda 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan pada 2023 ini, diputuskan akan dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta. Begitu pula untuk jemaah haji 2023, juga akan dikenakan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta.
"BPKH mendistribusikan nilai manfaat rekening virtual spesial yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat sehingga tidak ada setoran lunas untuk jemaah tahun 2020 sebesar kurang lebih Rp 845.708.000.000," terangnya.
Adapun nilai manfaat keuangan haji yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 bersumber dari nilai manfaat keuangan haji tahun berjalan, rekening virtual jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan, saldo akumulasi nilai manfaat keuangan haji.
Tidak hanya itu, dalam rapat tersebut disepakati pula bahwa besaran Bipih atau biaya haji yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 49.812.700. Sementara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disepakati sebesar Rp 90.050.637,26.
Dalam hal ini, persentase Bipih atau biaya yang ditanggung jemaah sebesar 55,3% dari BPIH. Dengan demikian, besaran nilai manfaat atau dana subsidi yang ditanggung pemerintah sebesar 44,7% atau Rp 40.237.937.
"Meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi, meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan haji, serta komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Lebih lanjut Marwan mengatakan, secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan oleh pemerintah sebesar Rp 8.090.360.327.213,67 atau Rp 8,09 triliun. Kendati demikian, keputusan ini baru akan benar-benar secara resmi ditetapkan dalam Rapat Kerja bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Simak Video: Kejagung Tahan 3 Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi Waskita