Google cs Siap-siap Bayar Pajak ke RI! Aturan Disiapkan Mulai 2024

Google cs Siap-siap Bayar Pajak ke RI! Aturan Disiapkan Mulai 2024

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 16 Feb 2023 18:45 WIB
Google Dikejar Pajak
Foto: Andhika Akbarayansyah

Sebagai informasi, pilar 2 merupakan solusi sebagai upaya mengurangi kompetisi pajak sekaligus melindungi basis pajak. Pilar 2 terdiri atas dua rencana kebijakan yaitu Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) terkait penetapan tarif pajak efektif PPh badan minimum, dan Subject to Tax Rule (STTR) terkait pemberlakuan tarif withholding tax.

Melalui pilar 2 itu, akan ada 2 pendekatan yang bisa dimanfaatkan sebagai dasar untuk menerapkan top up tax terhadap wajib pajak yang mendapatkan insentif pajak, yakni Income Inclusion Rule (IIR) dan undertaxed payment rule (UTPR).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mekar menyebut dalam panduan yang berkembang saat ini OECD memberi ruang untuk menerapkan Qualifying Domestic-Minimum Top-Up Tax (QDMTT). Menurutnya, Indonesia lebih memilih skema itu ketika ingin menerapkan top up tax jika insentif yang diterima wajib pajak di bawah effective tax rate (ETR) yang sebesar 15%.

"Di bawah 15% memang akan mengakibatkan adanya top up tax yang akan dikenakan di negara di mana ultimate variant entitynya berada. Nah ini kita pahami dalam diskusi-diskusi kita, OECD memang memberikan guidance-nya, kita bisa juga menerapkan yang kita sebut QDMTT," tutur Mekar.

ADVERTISEMENT

Mekar menekankan bahwa pilar 2 bersifat common approach atau tidak wajib, berbeda dengan pilar 1 yang wajib atau harus diterapkan (minimum standar) oleh anggota OECD/G20.

Jika ada negara yang tidak memilih menerapkan pilar 2, kata Mekar, malah merugikan negara itu sendiri karena sifat ketentuan dalam pilar 2 ini adalah top up tax.

"137 negara sudah menyepakati adanya pilar 1 dan pilar 2," ucapnya.

Mengutip Komite Pengawas Perpajakan Kementerian Keuangan, pilar 2 merupakan usulan solusi yang berupaya mengurangi kompetisi pajak sekaligus melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak efektif PPh badan minimum secara global.

Desain kebijakan GloBE dilakukan dengan menerapkan tarif efektif pajak minimum sebesar 15% yang ditinjau dari negara domisili. Apabila terdapat selisih antara pajak minimum tersebut dengan tarif pajak efektif di lokasi investasi suatu perusahaan multinasional, ada dua implikasi.

Implikasi itu dapat dipajaki di negara domisili melalui income inclusion rule atau penghasilan luar negeri ditarik ke negara domisili dan/atau melalui undertaxed payment rule atau biaya yang dibayarkan oleh perusahaan multinasional di negara domisili ke perusahaan multinasional di negara dengan tarif pajak rendah menjadi non-deductible.


(aid/dna)

Hide Ads