Membeli mobil bekas dari lelang bisa menjadi salah satu cara untuk mendapatkan kendaraan meski memiliki kantong pas-pasan. Adapun lelang mobil ini dapat diakses melalui situs lelang resmi milik pemerintah (lelang.go.id).
Limit lelang atau nilai awal lelang sangat beragam tergantung jenis mobil, tahun produksi, hingga kondisi mobil saat di lelang. Namun berdasarkan pantauan detikcom, limit lelang paling rendah bahkan berada di kisaran Rp 2,3 juta dan yang tertinggi Rp 1,4 miliar.
Meski begitu, mobil yang dilelang dengan kisaran harga yang sangat murah seperti Rp 2-3 juta biasanya merupakan mobil tua dengan kondisi rusak berat.
Dirangkum oleh detikcom, berikut daftar sejumlah mobil yang akan dilelang melalui lelang.go.id:
1. Daihatsu Luxio 1.5 M ABS Tahun 2009
Nomor Polisi : B 989 JM
Tahun : 2009
Warna : Abu-Abu Metalik
Nomor Rangka : MHKW3CA2J9K000622
Nomor Mesin : DBD9816
Nilai limit lelang mobil Daihatsu Luxio tersebut Rp 49,75 juta dengan uang jaminan yang harus disetor Rp 20 juta. Lelang akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada 2 Maret 2023.
2. Toyota Avanza 1300 G Tahun 2007
Nomor Polisi : AD 1096 XA
Tahun : 2007
Warna : Silver Mtl
Nomor Rangka : MHFM1BA2J7K0300868
Nomor Mesin : DC1283
Nilai limit lelang mobil Toyota Avanza tersebut Rp 53 juta dengan uang jaminan yang harus disetor Rp 25 juta. Lelang akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta pada 22 Februari 2023.
3. Mitsubishi Mirage Tahun 2017
Nomor Polisi : KT 1682 AY
Tahun : 2017
Warna : HITAM MIKA
Nomor Rangka : MMBXNA03AHH003690
Nomor Mesin : 3A92UDY4725
Nilai limit lelang mobil ini mencapai Rp 65 juta dengan uang jaminan yang harus disetor Rp 13 juta. Lelang akan dilaksanakan oleh Kantor KPKNL Balikpapan pada 21 Februari 2023.
Sebagai informasi, di luar sejumlah mobil ini masih banyak kendaraan bermotor lainnya yang dilelang dengan harga cukup murah. Untuk informasi lebih lanjut calon pembeli lelang mobil dapat langsung mengunjungi situs lelang.go.id
(fdl/fdl)