Taman bermain JungleLand dihukum untuk membayar pesangon sebesar Rp 3,8 miliar kepada 23 karyawannya. Hal itu tertera dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung dalam perkara nomor 191/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bdg.
Dengan berbagai pilihan wahana, JungeLand mempunyai luas kawasan yang cukup memadai sehingga dapat menampung 25 ribu pengunjung. Lantas siapa pemilik dari JungleLand ini?
JungleLand Adventure Theme Park merupakan wahana rekreasi yang dikelola PT JungleLand Asia (JLA). Didirikan pada tahun 2011, JungleLand Asia merupakan anak usaha dari PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk (JGLE). Akan tetapi JungleLand sejatinya dimiliki sepenuhnya oleh PT Bakrieland Development Tbk (Bakrie Group).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sekitar akhir 2022, JGLE melepaskan posisi pengendali ke PT Adiprotek Envirodunia (AE). AE melakukan investasi dengan membeli saham ke JLA sebesar 51,54% atau 9.653.846.153 saham baru seri B senilai Rp 251 miliar. Dengan demikian, maka JGLE bukan lagi pengendali terhadap JungeLand Asia.
Diketahui, dana investasi tersebut dimaksudkan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga kepada perbankan utama BRI sebagai bentuk restrukturasi kredit dan membiayai kebutuhan modal kerja JLA. Dengan ini, PT Adiprotek Envirodunia sebagaipengendali saham baru JLAatau JungleLand.
PT Adiprotek Envirodunia (AE) merupakan perusahaan yang bergerak di sektor industri kimia sejak tahun 1991, penyedia pembersih segala bentuk cairan kimia yang ramah lingkungan dan pada tahun 2005 AE memperluaskan sektor perusahaan yang menyediakan teknologi pengolahan gas, konsultan manajemen proyek dan rekayasa & pengadaan.
Dalam catatan detikcom, pada awal tahun 2020 JGLE mengalami masalah keuangan hingga membuat pembayaran gaji karyawan jadi tersendat. Akibatnya, perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran. Hal itu terjadi karena hilangnya pendapatan dan arus kas yang sulit ditangani perusahaan ditambah pandemi melanda.
Para karyawan lantas tak terima terhadap keputusan PHK dari perusahaan. Beberapa karyawan kemudian menggugat perusahaan ke jalur hukum. Alhasil, diawal tahun 2023 ini (JLA) yang dikelola (JGLE) dituntut untuk membayar pesangon sebesar Rp 3,8 miliar oleh Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Simak juga Video: Rencana Ericsson PHK 1.400 Karyawan