Tuntutan Bos FTX Makin Berat, Bisa Dipenjara 40 Tahun

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 24 Feb 2023 10:52 WIB
Foto: Getty Images/David Dee Delgado
Jakarta -

Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried dituntut empat dakwaan baru. Termasuk penipuan komoditas dan dia juga diduga memberikan dukungan politik yang melanggar hukum.

Dikutip dari CNBC disebutkan dengan tuntutan ini Sam Bankman-Fried bisa dipenjara hingga 40 tahun jika dinyatakan bersalah.

Sam disebut sebut memiliki banyak strategi untuk melakukan penipuan menggunakan platform pertukaran cryptocurrency FTX dan Alameda Research.

Dia juga dituduh menggelapkan uang yang disetorkan oleh pengguna FTX dan menggunakan uang tersebut untuk operasional Alameda. Kemudian Sam juga disebut mendanai investasi, amal dan memperkaya diri sendiri.

Kemudian Sam juga mengalirkan jutaan dolar untuk kampanye ilegal partai Demokrat dan Republik. Sebelum kasus pidana ini mencuat, SBF memang dikenal sebagai penyokong dana terbesar di Partai Demokrat.

Dengan dakwaan baru ini membuat hukuman yang akan diterima Sam menjadi lebih berat. Salah satu pendiri FTX yang juga rekan Sam, Gary Wang dan mantan Bos Alameda Caroline Ellison telah mengaku bersalah pada Desember lalu atas penipuan yang telah dilakukan.

Wang dan Ellison kini bekerja sama dengan Kejaksaan AS di Manhattan untuk melawan Bankman-Fried.

Jaksa Manhattan AS Damian Williams dalam sebuah pernyataan menyampaikan pihaknya kini bekerja keras hingga keadilan ditegakkan.

Surat dakwaan yang ada di Kejaksaan menyebut jika Sam telah memberikan lebih dari 300 kontribusi politik dengan total puluhan juta dolar.

Untuk menyembunyikan namanya, Sam menggunakan dua nama eksekutif FTX lainnya.

Pada 2022 Direktur Teknik FTX Nishad Singh dilaporkan menyumbang US$ 1,1 juta untuk PAC. Kemudian co-CEO FTX Digital Markets yang merupakan anak usaha FTX Ryan Salame disebut menyumbang lebih dari US$ 20 juta kepada Partai Republik selama pemilu 2022.

Dalam catatan Alameda tercatat lenih dari US$ 100 juta yang dikucurkan untuk agenda politik.




(kil/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork