Rafael Alun Mundur dari ASN Pajak saat Diperiksa, Secara Aturan Tidak Boleh!

Rafael Alun Mundur dari ASN Pajak saat Diperiksa, Secara Aturan Tidak Boleh!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 24 Feb 2023 17:03 WIB
Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo
Foto: Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Mengundurkan Diri. Dok. Kementerian Keuangan
Jakarta -

Rafael Alun Trisambodo dikabarkan telah mengundurkan diri dari jabatannya di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo diumumkan dalam surat terbukanya yang diterima detikcom, Jumat (24/3/2023).

"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," kata Rafael.

Per hari ini, Rafael Alun Trisambodo sudah dicopot dari jabatannya Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Pencopotan jabatan itu dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedang diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS, apakah Rafael Alun Trisambodo boleh mengundurkan diri?

Berdasarkan ketentuan yang ada, seorang PNS memang diperbolehkan untuk mengundurkan diri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa permintaan pengunduran diri seorang PNS bisa saja ditolak apabila yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan atas dugaan melakukan pelanggaran disiplin PNS. Hal ini tertuang dalam Pasal 5 Ayat (6) bagian C Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2020.

Karena itu, jika mengacu pada aturan tersebut, maka seharusnya surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo ditolak oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki.

Sebagai informasi, berikut isi Pasal 5 Ayat (6) Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2020:

Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak apabila:

a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.

(fdl/fdl)

Hide Ads