Bisnis AMDK Galon di Tanah Air Dinilai Tak Sehat & Rugikan Konsumen

Bisnis AMDK Galon di Tanah Air Dinilai Tak Sehat & Rugikan Konsumen

Erika Dyah - detikFinance
Senin, 27 Feb 2023 18:42 WIB
Ilustrasi Galon Air Mineral
Foto: shutterstock

Hukuman KPPU untuk Market Leader

Diketahui, market leader berupaya mempertahankan dominasi pasar salah satunya dengan kampanye media dan iklan negatif yang memojokkan produk pelaku usaha pesaing, menghambat penjualan pesaing yang lebih kecil, menjual galon bekas pakai yang tak bisa dijual kembali atau ditukar merek lain, hingga kampanye hitam melawan regulasi lembaga pemerintah untuk pelabelan galon plastik keras polikarbonat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Upaya tak sehat ini pernah dikenakan sanksi denda miliaran rupiah pada Desember 2017 lalu karena KPPU menyatakan salah satu market leader AMDK dan distributornya terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat.

"Menyatakan kedua terlapor (perusahaan market leader dan distributornya) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," demikian putusan KPPU.

ADVERTISEMENT

Berdasar temuan di lapangan, market leader dan distributornya tersebut diduga bekerja sama melarang sejumlah toko menjual AMDK merek lain. Sehingga KPPU menilai tindakan tersebut menghalangi pelaku usaha lain di dunia usaha AMDK. Market leader tersebut didenda sebesar Rp 13,8 miliar dan distributornya dihukum denda sebesar Rp 6,2 miliar.

Namun hukuman ini dinilai tak membuat jera karena saat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan regulasi pelabelan kemasan galon bekas pakai yang mengandung Bisphenol A (BPA), terjadi perlawanan keras dengan banyak tudingan negatif. Salah satunya, kampanye hitam yang menyebut isu BPA terkait persaingan usaha hingga menjurus ke personal dan menyebar fitnah ke pribadi dan keluarga petinggi BPOM.

Pada 25 September 2022 lalu, Deputi Bidang Pengawasan dan Olahan BPOM Rita Endang menegaskan BPOM adalah lembaga pemerintah yang tak ada sangkut pautnya dengan persaingan dunia bisnis AMDK.

"Tugas dan fungsi BPOM adalah menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria keamanan, mutu, label, dan iklan pangan," ujar Rita.

Menurutnya, regulasi pelabelan galon polikarbonat yang mengandung BPA, disusun demi melindungi kepentingan kesehatan dan keamanan produk yang memang sudah menjadi kewenangan BPOM.

"Hal ini merupakan bagian dari fungsi dan kewajiban BPOM untuk melindungi masyarakat," kata Rita.

Rita mengungkapkan BPOM menemukan adanya potensi bahaya dari migrasi BPA kemasan pangan ke dalam pangan pada sarana distribusi serta fasilitas produksi industri AMDK. Temuan tersebut diperoleh melalui uji post-market air minum dalam galon guna ulang polikarbonat selama satu tahun (2021-2022).

"Berdasarkan sampel yang diperoleh dari seluruh Indonesia, menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan dan adanya potensi bahaya migrasi BPA pada sarana distribusi dan fasilitas produksi industri AMDK," tutur Rita.

Ia pun menegaskan potensi bahaya migrasi BPA pada galon polikarbonat sudah mencapai ambang batas yang ditentukan. Sehingga revisi aturan label pangan tidak ada kaitannya dengan kepentingan persaingan usaha. Hal ini pun diperkuat oleh pernyataan KPPU yang menolak pengaitan antara aturan pelabelan kemasan galon guna ulang mengandung BPA yang merupakan milik market leader dengan persaingan bisnis.

"Ada surat resmi dari KPPU ke BPOM, bahwa tidak ada unsur persaingan usaha," pungkasnya.


(akn/hns)

Hide Ads