Sebelumnya, terkait protes pelaku usaha perikanan terhadap besaran PNBP yang dikenakan hingga 10%, pihaknya menawarkan dua solusi, yaitu mengubah indeks tarif PNBP atau mengubah harga pokok produksi (HPP). Setelah melakukan diskusi, dipilihlah penyesuaian HPP. Sebab, apabila menurunkan indeks tarif PNBP membutuhkan proses yang lama karena harus merevisi PP 85 tahun 2021.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setuju untuk menurunkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi yang dikeluhkan nelayan. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan besaran PNBP akan didiskusikan lagi kepada para pelaku usaha perikanan. Meski demikian, ia meminta agar hitungannya harus adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nggak usah ada lagi tuntutan-tuntutan yang lain, udah jelas PNBP saya balikin lagi kepada saudara-saudara untuk membentuk kelompok-kelompok diskusi bareng idealnya berapa. Tapi hitungannya harus fair," ucapnya dalam acara pertemuan KKP dengan para pelaku usaha yang disiarkan secara virtual, Senin (16/1/2023) lalu.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini juga mengatakan akan ada penurunan PNBP. Walau demikian, besaran PNBP masih harus didiskusikan lebih lanjut.
Zaini juga menyebutkan bahwa Trenggono telah mengusulkan untuk menggunakan formula perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) untuk skema perubahan perhitungan menggunakan harga ikan.
"Kalau merubah formulasi dari harga ikannya, Pak Menteri mengusulkan pakai HPP, harga pokok produksi, berapa sih harga pokok produksi itu sudah ada. Nah itu mungkin yang perlu kita lakukan," tuturnya.
(hns/hns)