Banyak Aktivitas Bakar Sampah di Jabodetabek, Apa Dampaknya?

ADVERTISEMENT

Banyak Aktivitas Bakar Sampah di Jabodetabek, Apa Dampaknya?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 28 Feb 2023 15:26 WIB
Pemprov DKI Jakarta mulai membangun fasilitas pengolahan sampah baru dengan metode RDF Plant di TPST Bantargebang. Metode itu dapat olah sampah jadi bahan bakar
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

PT Wasteforchange Alam Indonesia (Waste4Change) bersama Yayasan Bicara Udara Anak Bangsa (Bicara Udara) mengumumkan hasil riset melalui webinar berjudul Waste4Change Insight: Menelusuri Aktivitas Pembakaran Sampah Terbuka di Wilayah Jabodetabek. Hasil riset mengungkapkan adanya aktivitas pembakaran sampah yang tidak terkontrol hingga mencapai 240,25 Gg/tahun.

Dari aktivitas tersebut, dihasilkan emisi karbon mencapai 12.627,34 Gg/tahun atau hampir setara pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan pada tahun 2021 yang mencapai 14.280 Gg/tahun sebagaimana dikutip dari data KLHK. Adapun pelaku pembakaran sampah terbagi dalam 3 kategori utama, yaitu pelaku individu yang melakukan pembakaran sampah atas kemauan sendiri, pelaku individu yang diperintah melakukan pembakaran sampah, dan pelaku bisnis.

"Kegiatan pembakaran sampah yang tidak terkontrol seperti ini diperkirakan memberikan kontribusi emisi CO2 sebesar 9,42% terhadap emisi GRK nasional dari sektor pengelolaan sampah. Kegiatan yang setara dengan membakar hutan seluas 108.825 ha," jelas Recycling Supply Chain Specialist Waste4Change Lathifah A. Mashudi.

"Meski begitu, kami melihat masih banyak pihak-pihak yang tanpa ragu membakar sampah meskipun sudah ada aturan yang mengatur hal tersebut. Untuk itu, masyarakat dapat bantu mencegah terjadinya aktivitas pembakaran sampah dengan coba menegur terlebih dahulu baru kemudian melapor ke pihak atau layanan pengaduan tersedia agar dapat langsung dilakukan tindakan yang tepat," sambungnya.

Dalam webinar, dijelaskan juga dampak yang dirasakan oleh 1432 responden non-pelaku terdampak pembakaran sampah. Di antaranya gangguan kesehatan pernapasan, kulit, dan mata, serta berkurangnya visibilitas atau jarak pandang. Aktivitas bakar sampah ilegal juga berpotensi sebabkan pencemaran udara, air, dan tanah, serta kebakaran lahan dan perubahan iklim.

"Dalam beberapa kajian, membakar sampah selain menghasilkan senyawa yang berbahaya bagi lingkungan juga hasilkan senyawa yang bersifat karsinogenik. 1 ton sampah organik menghasilkan 9 kilo partikel padat yang mengandung senyawa hidrokarbon berbahaya. Polutan udara seperti CO, SO2, O3, HC, CH4, N2O serta PM10 dan PM2,5 adalah contoh emisi yang timbul dari aktivitas pembakaran sampah," jelas Plt. Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Aris Nurzamzami.

"Berbahaya dan beracun, bisa menimbulkan penyakit berupa kanker hingga gangguan pertumbuhan fisik dan sistem saraf bagi yang baik sengaja atau tidak menghirup asap pembakaran. Menangani masalah polusi dari pembakaran sampah ini seharusnya sudah menjadi tanggung jawab bagi seluruh pihak untuk mewujudkan udara yang lebih sehat," sambungnya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT