Mendag Dorong Perlindungan Industri Dalam Negeri Lewat Trade Remedies

Jihaan Khoirunnisa - detikFinance
Kamis, 02 Mar 2023 21:26 WIB
Foto: Dok. Kemendag
Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mendorong kebijakan trade remedies guna meminimalisir dampak negatif impor. Sekaligus untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang tidak sehat.

Hal tersebut disampaikannya saat menutup Dialog Interaktif dengan tema 'Trade Remedies dan Hambatan Teknis Perdagangan dalam Melindungi Industri Dalam Negeri' yang digelar di Bandar Lampung, Provinsi Lampung pada Rabu (1/3). Acara yang dibuka oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga ini merupakan bagian dari agenda Rapat Kerja Kementerian Perdagangan yang berlangsung 1-2 Maret 2023.

"Kegiatan ini memberikan informasi kepada pelaku usaha yang memproduksi barang yang sejenis maupun secara bersaing dengan barang impor yang masuk ke wilayah kepabeanan Indonesia. Ini menjadi bukti Kementerian Perdagangan terus memperkuat upaya melindungi industri dalam negeri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).

Menurut Zulhas, setiap negara harus memperjuangkan kepentingan nasional masing-masing. Begitu jua Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan penduduk yang ramah sehingga lebih bebas baik untuk produk impor.

"Namun, dengan kebebasan tersebut bukan berarti harus pasrah. Kita harus melindungi industri dalam negeri dan ini salah satu tugas Kementerian Perdagangan," tuturnya.

Zulhas juga mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam mengamankan akses pasar produk-produk ekspor Indonesia, namun di sisi lain tetap melindungi industri dalam negeri.

"Tidak hanya safeguard dan anti dumping, tapi kita harus harus berusaha memperbaiki industri dalam negeri. Ada banyak yang harus dibenahi dan ekosistem harus dibangun karena Indonesia mempunyai potensi yang luar biasa. Kuncinya adalah kerja sama, pengusaha harus diperjuangkan dan harus dipermudah. Negara hadir untuk kepentingan bersama," terangnya.

Dikatakan Zulhas, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah memberikan kewenangan negara anggotanya untuk menggunakan instrumen trade remedies. Di antaranya melalui tindakan anti-dumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard). Tujuannya untuk melindungi Industri dalam negeri, baik dari praktik perdagangan yang adil (fair trade) maupun yang tidak adil (unfair trade).

"Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mengemban tugas untuk mengamankan akses pasar ekspor produk Indonesia dengan melakukan upaya-upaya pembelaan terhadap tuduhan dumping, tuduhan subsidi, dan tindakan safeguard. Selain itu, pembelaan terhadap hambatan teknis perdagangan berupa kebijakan atau regulasi dari negara mitra dagang yang menghambat akses pasar ekspor," papar Zulhas.

Dia menjelaskan sepanjang tahun 2022, pihaknya telah menangani 59 kasus tuduhan dumping, subsidi dan safeguard serta hambatan teknis perdagangan di pasar ekspor. Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya berhasil dihentikan/dibebaskan. Menurutnya, keberhasilan upaya pembelaan yang dilakukan Kementerian Perdagangan mampu mengamankan potensi nilai ekspor yang hilang akibat hambatan perdagangan sebesar US$ 718,7 juta, atau setara Rp 11,3 triliun.

Selain itu, pengamanan perdagangan juga dilakukan melalui KADI dan KPPI sebagai Penyelidikan safeguard di Indonesia yang dibentuk pada 2003. Sepanjang periode 2004-2022, Indonesia telah melakukan tindakan safeguard terhadap 44 kasus. Adapun rinciannya yaitu 27 kasus yang telah dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP), 1 kasus yang telah dikenakan kuota, 6 kasus yang dikenakan BMTP dan diperpanjang, serta 10 kasus yang dihentikan setelah dilakukan penyelidikan.

"Potensi penerimaan negara dari pengenaan BMTP selama periode 2014-2022 yaitu sebesar Rp 29,8 triliun. Pemanfaatan tindakan pengamanan perdagangan sebagai instrumen perlindungan bagi industri dalam negeri dapat memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius," tuturnya.

Sementara KADI merupakan Otoritas Penyelidikan Anti Dumping dan Anti Subsidi di Indonesia, yang dibentuk pada 1996. Saat ini Indonesia belum memaksimalkan pemanfaatan tindakan antidumping maupun tindakan imbalan. Indonesia telah melakukan tindakan penyelidikan tuduhan antidumping sebanyak 85 kasus dan 48 kasus diantaranya berhasil diterapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).



Simak Video "Indonesia Menuju Pusat Perdagangan Produk Halal Dunia 2024"

(akn/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork