Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengumumkan Eko Darmanto (ED) telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai 2 Maret 2023. Hal ini untuk mempermudah pemeriksaan buntut pamer kemewahan di media sosial.
"Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr. ED, ybs telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).
Meski demikian, secara terpisah Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan pencopotan atau pembebastugasan kepada Eko Darmanto merupakan tindakan standar yang diambil untuk mempermudah pemeriksaan. Statusnya pun masih Aparatur Sipil Negara (ASN) dan hak gaji masih diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Hak-hak sebagai ASN) tetap diberikan," kata Prastowo di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).
Adapun pemberian gaji itu akan tetap dilakukan sampai eko diberhentikan sebagai seorang PNS. Masih berstatus ASN dan menerima gaji poko, memang berapa besaran gaji yang diterima oleh Eko Darmanto?
Secara umum, semua PNS memiliki besaran gaji yang sama, ditentukan oleh golongan dan masa kerjanya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
PNS golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp1.560.800 - 2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp3.044.300 - 5.901.200.
Selain itu, pegawai di Bea dan Cukai juga berhat menerima sejumlah tunjangan pokok seperti salah satunya tunjangan kinerja (tukin). Namun, perlu diingat bahwa besaran tunjangan kinerja (tukin) yang diterima oleh PNS berbeda-beda, tergantung pada jabatan dan instansi.
Adapun Eko Darmanto merupakan salah satu pegawai dari DJBC Kemenkeu. Dengan begitu, besaran tukin yang diterimanya disesuaikan dengan aturan dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenkeu.
Berdasarkan aturan tersebut, PNS yang bekerja di bawah Kemenkeu ini dapat menerima Rp 2.575.000 untuk kelas jabatan 1. Sedangkan untuk kelas jabatan tertinggi (27), berhak membawa pulang tukin sebesar Rp 46.950.000.
Namun perlu diingat bahwa Eko Darmanto sendiri sudah tidak lagi dapat menerima tunjangan kinerja. Sebab sebagaimana diketahui dirinya sudah dicopot dari jabatannya.
(dna/dna)