Belum Dua Pekan, Pemerintah Batalkan Kenaikan Harga Gabah dan Beras

Belum Dua Pekan, Pemerintah Batalkan Kenaikan Harga Gabah dan Beras

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 08 Mar 2023 12:21 WIB
petani panen gabah di madiun
Foto: Sugeng Harianto
Jakarta -

Pemerintah membatalkan aturan kenaikan harga pembelian gabah dan beras yang berlaku pada 27 Februari 2023 lalu. Pembatalan itu dilakukan dengan mencabut aturan penetapan harga batas atas gabah serta beras yang terbit pada Selasa (7/3).

Artinya, belum dua pekan atau baru belaku sekitar 9 hari kebijakan itu sudah dibatalkan. Pembatalan diumumkan melalui Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2023 tentang Pencabutan SE Nomor 47 Tahun 2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras.

"Memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan padi serta untuk menjaga daya saing petani, dengan ini kami sampaikan bahwa Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," kata Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, dalam surat edaran tersebut dikutip Rabu (8/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi, pemerintah sementara ini tidak membatasi harga pembelian gabah dan beras. Arief mengimbau petani dan pelaku usaha penggilingan padi tetap menjaga harga gabah dan beras agar tetap dalam batas wajar.

"Kami menghimbau kepada para pelaku usaha penggilingan padi agar tetap menjaga harga pembelian gabah atau beras yang wajar untuk menciptakan persaingan yang sehat di tingkat petani dan menjaga harga di tingkat konsumen," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) mengumumkan harga pembelian gabah dan beras jelang masa panen raya padi bulan Maret 2023. Kesepakatannya, harga gabah dan beras naik sekitar 8-9%.

Penetapan ceiling price ini mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian

"Ceiling price yang disepakati tersebut lebih tinggi sekitar 8 sampai 9% dari harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 24 Tahun 2020. Kenaikan tersebut tentunya mempertimbangkan naiknya harga pokok produksi saat ini," ujar Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023

Harga Pembelian Atas Gabah dan Beras sebelumnya dalam SE tersebut:
1. Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani Rp 4.550 per kg
2. GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.650 per kg
3. Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan Rp 5.700 per kg
4. Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kg

Namun, para petani sempat memprotes keputusan dari pemerintah soal batas harga gabah dan beras. Ketua Umum SPI Henry Saragih menyampaikan, Bapanas tidak melibatkan organisasi petani dalam perumusan kebijakan.

Kesepakatan ini menjadi tidak representatif, karena tidak ada perwakilan dari petani bahkan dari kementerian pertanian pun tidak dilibatkan.

"Sebaliknya, Bapanas justru melibatkan korporasi pangan, seperti Wilmar Padi. Keterlibatan dalam menentukan batas atas harga menjadi ruang bagi korporasi pangan skala besar untuk dapat membeli gabah dari petani dengan harga murah, lalu memprosesnya (mengolah dan mendistribusikan nya) dengan standart premium dan harga yang premium atau harga tinggi," tegasnya.

Ia melanjutkan, disepakatiya harga bawah Rp 4.200 dan harga batas atas Rp 4.550 ini akan merugikan petani, karena cenderung abai terhadap fakta-fakta bahwa terjadi peningkatan biaya produksi dan modal yang ditanggung petani. Contoh: kenaikan harga pupuk, kenaikan sewa tanah, kenaikan biaya upah pekerja (bagi petani yang tidak mengusahakan sawahnya sendiri).

Petani mengatakan telah menyampaikan usulan HPP Rp 5.600 per kg. Banyak hal juga yang menurut petani menjadi tanggungan mereka di antaranya upah tenaga kerja, sewa lahan, dan sewa peralatan.

" Upah tenaga kerja sekarang Rp 120.000- 150.000 per bari, terus sewa lahan apa ada lahan yg disewakan Rp 3 - 4 juta per hektare, terus sewa peralatan apa mau Rp400 ribu /hektare, pada umumnya Rp1,5 juta. Terus biaya panen belum dihitung rata rata 3 juta/ha, bahkan di lain daerah masih ada biaya angkut," katanya.

Simak juga Video: Jokowi Cek Harga Gabah Masih Bagus, Tapi Dikejar Harga Pupuk

[Gambas:Video 20detik]



(ada/dna)

Hide Ads