Dalam laporan berjudul 'Sungai Watch Impact Report 2022', lembaga peduli lingkungan asal Bali, Sungai Watch menyoroti merek-merek besar yang sampah produknya paling banyak mencemari lingkungan. Sungai Watch mendesak pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang produknya banyak mencemari lingkungan.
Pada laporannya, tim Sungai Watch menyatakan telah mengeluarkan 535,246 kg sampah non-organik dari sungai dan laut di Pulau Bali dan Jawa Timur pada 2022. Dari jumlah tersebut, sebanyak 235,218 item diaudit dan dipilah berdasarkan merek.
"Tujuannya untuk mendapatkan pemahaman menyeluruh dari mana sumber sampah plastik, dan industri apa saja yang bertanggung jawab atas sampah tersebut," tulis Sungai Watch dalam laporannya.
Ketua Net Zero Waste Management Consortium Ahmad Safrudin mengatakan temuan Sungai Watch menunjukkan bahwa sejumlah perusahaan multinasional telah melakukan perbuatan melawan hukum karena memicu terjadinya pencemaran lingkungan hidup (tanggung renteng pelaku dumping limbah di lingkungan-Pasal 60 dan 104 UUPPLH No 32/2009) dan tidak mematuhi ketentuan peta jalan pengurangan sampah (Permen LHK No 75/2019 yang ditetapkan bersandar pada Perpres 97/2017, Perpres 83/2018, PP 81/2012 dan UU 18/2008).
Menurutnya, fenomena timbulan sampah di lingkungan adalah indikasi tidak dijalankannya program reduce (pengurangan sampah) dengan prinsip upsizing, yakni menghentikan penggunaan kemasan plastik pada volume/bobot kecil, recycle dengan menarik kembali kemasan produknya untuk didaur-ulang, dan reuse dengan pemanfaatan kembali kemasan plastik yang tidak berisiko pada kesehatan.
Ahmad menambahkan selain pelanggaran ketentuan perundangan, terdapat indikasi pelanggaran business ethics yang berpotensi menggagalkan Indonesia mencapai Sustainable Development Goals (SDGs), terutama poin nomor 10 (reduce inequality among the countries), 11 (sustainable cities and community), 12 (sustainable consumption and production pattern), 13 (climate action), 14 (life under water), 15 (life on land) dan 17 (partnership to the goals).
Ahmad pun mendesak pemerintah untuk bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan penyumbang sampah plastik.
"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan atau Pemerintah Daerah Provinsi Bali harus memberikan teguran dan menarik uang paksa untuk pembinaan dan penegakan hukum dalam pengelolaan sampah," cetus Ahmad.
"Bahkan untuk konteks perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, saatnya diberikan sanksi administrasi sebagai langkah awal pengenaan sanksi pidana lingkungan, demi menghentikan pencemaran sampah plastik," tegasnya.
Sementara itu, praktisi lingkungan dari Komunitas Peduli Ciliwung Suparno Jumar menyoroti investasi asing yang menurutnya perlu lebih dicermati aktivitasnya agar lebih bisa dikendalikan.
"Apabila terlambat ambil tindakan, maka investasi dan keuntungan yang diperoleh akan sia-sia saja," sebut Suparno.
"Persoalan single use plastic dari industri besar, menengah dan kecil, harus segera dicarikan solusinya, karena sudah sangat mendesak," lanjut Suparno.
Klik halaman selanjutnya >>>
Simak Video "Menyulap Sampah di Yogyakarta Jadi Wayang Uwuh"
(ncm/ega)