Berkaca pada Kasus Rafael Alun, KPK Mau LHKPN Bukan Cuma Dilaporkan Pejabat

Berkaca pada Kasus Rafael Alun, KPK Mau LHKPN Bukan Cuma Dilaporkan Pejabat

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 09 Mar 2023 16:05 WIB
Pahala Nainggolan
Pahala Nainggolan/Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin agar kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak hanya dilaporkan oleh pejabat tinggi negara. Pegawai negeri dengan pangkat rendah juga harus diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya.

Pihaknya sedang melakukan revisi aturan soal pelaporan LHKPN tersebut. Revisi itu sudah mulai dijalankan sejak awal tahun ini.

"Kita ingin di level tertentu misalnya penyelenggara negara eselon I dan II. Kita mau lebih bawah lagi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini berkaca dari kasus Rafael Alun Trisambodo yang diketahui 'menimbun' harta-hartanya sejak masih jadi pegawai yang belum wajib lapor LHKPN. Rafael Alun sendiri berkasus karena tidak melaporkan hartanya secara keseluruhan di LHKPN.

"RAT itu dia sebelum 2011 beli asetnya. Jabatan dia belum sampai wajib lapor. Kita mau revisi lebih bawah lagi, pegawai biasa pun kalau ada potensi kita suruh wajib lapor," kata Pahala.

ADVERTISEMENT

Pahala bilang selama ini banyak sekali potensi harta yang disembunyikan dari pegawai-pegawai yang tidak diwajibkan melapor LHKPN. Misalnya saja petugas pajak, petugas pertanahan, hingga petugas pengadilan yang berpapasan langsung dengan masyarakat. Potensi suap di sektor-sektor tersebut menurutnya cukup besar juga.

"Beberapa mungkin perpajakan, pertanahan misalnya, pengadilan. Ya hubungannya kalau pengadilan nggak sampai ke hakim ada panitera, ada staf di bawah yang kaya gini gini kita lihatlah kalau ada potensi ya ini perubahan yang ingin kita bikin," kata Pahala.

Sementara itu, Kementerian PAN-RB sendiri pernah mengeluarkan Surat Edaran soal perintah pelaporan harta Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN). Semua aparatur sipil negara diwajibkan melapor LHKAN ke setiap instansinya.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 02/2023 tentang Penyampaian LHKAN. Bagi aparatur yang belum masuk dalam golongan wajib lapor LHKPN dapat melaporkan LHKAN-nya dengan menggunakan bukti lapor SPT Pajak Tahunan.

"LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan," tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023, dilansir dari laman resmi Kementerian PAN-RB.

Sementara itu, khusus di Kementerian Keuangan, bagi pegawai yang belum wajib melaporkan LHKPN tetap diwajibkan untuk melaporkan hartanya di sistem internal Kemenkeu bernama Alpha (Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan).

"Sistem data Kementerian Keuangan Alpha ini akan terkoneksi dengan sistem data di KPK dan kita kerja sama baik," ujar Suahasil dalam konferensi pers di Gedung Radius Prawiro Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023) yang lalu.




(hal/zlf)

Hide Ads