Namanya Disebut di Aduan Pegawai Pajak, OctaFX Buka Suara

Namanya Disebut di Aduan Pegawai Pajak, OctaFX Buka Suara

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 09 Mar 2023 19:05 WIB
Foto tampilan situs OCTAFX
Foto: Situs OCTAFX
Jakarta -

Manajemen OctaFX buka suara terkait namanya yang disebut di aduan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara II Bursok Anthony Marlon (BAM). Pegawai pajak itu sempat viral karena aduannya sejak 27 Mei 2021 soal indikasi kerugian negara hingga triliunan rupiah 'dicuekin'.

"Kami menolak segala tuduhan aktivitas penipuan yang ditujukan kepada kami. Sebagai broker global terkemuka, OctaFX berusaha untuk menyediakan berbagai opsi pembayaran kepada klien di seluruh dunia untuk kenyamanan mereka," ujar pihak OctaFX dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (9/3/2023).

OctaFX menyebut untuk menerima deposit dan menarik dana klien pihaknya bekerja dengan penyedia pembayaran yang bukan subdivisinya atau bagian dari layanannya. Penyedia pembayaran itu diklaim telah bertindak sesuai standar internal mereka sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keamanan dan kenyamanan klien kami adalah prioritas utama bagi kami. Kami selalu memastikan bahwa semua pembayaran diproses secara aman dan reliabel dalam waktu yang terpendek. Kalau klien kami menghadapi masalah dengan pembayaran, kami selalu siap untuk membantu mereka dan menyelesaikan masalah tersebut secepat mungkin," ucapnya.

Berdasarkan investigasinya, OctaFX mengaku tidak pernah dihubungi oleh kliennya dalam hal ini Bursok dan istri terkait masalah opsi pembayaran apa pun. Setiap kasus disebut selalu ditangani dengan sepatutnya dan sesuai prosedur yang ditetapkan.

ADVERTISEMENT

"Kami tidak beralasan untuk mempertanyakan kejujuran dan keamanan opsi pembayaran itu. Selain itu, kami telah memenuhi semua kewajiban kami sebagai broker, termasuk kewajiban finansial kepada kedua klien itu," imbuhnya.

"Kami selalu bersemangat untuk membantu dan menolong klien kami kalau mereka menghadapi masalah terkait dengan layanan kami. Tetapi kami hanya bisa membantu ketika klien kami memberi tahu kami mengenai hal itu," tambahnya.

Lihat juga Video 'KPK Ungkap Konsultan Pajak yang Bekerja untuk Rafael Alun':

[Gambas:Video 20detik]



Bersambung ke halaman selanjutnya.

Awal Mula Munculnya Pengaduan

Pengaduan Bursok bermula saat dirinya bersama istri melakukan investasi melalui aplikasi Capital.com yang didownload dari Android PlayStore. Capital.com berdasarkan statement yang diumumkan merupakan perusahaan yang terdaftar di Inggris dan Wales dengan nomor pendaftaran perusahaan 10506220.

"Investasi awal terjadi di tanggal 9 Mei 2021 sebesar US$ 500 yang saya transfer dalam mata uang rupiah ke rekening virtual PT. Antares Payment Method. Dalam hal mentransfer dana ke rekening virtual PT. Antares Payment Method hingga berkali-kali memang tidak ada masalah. Detik itu juga langsung masuk ke akun kami di Capital.com," ungkap Bursok.

Kemudian permasalahan muncul ketika keduanya ingin melakukan penarikan dana sebesar US$ 100. Penarikan tidak berfungsi sama sekali, bahkan nomor rekening bank Mandiri dan BNI dirinya dinyatakan tidak valid.

Berbagai upaya dilakukan oleh Bursok dan istri untuk melakukan penarikan atas investasinya. Ia pun menelusuri PT. Antares Payment Method dan ternyata tidak terdaftar di Kemenkumham alias perusahaan investasi itu bodong. Kemudian, PT. Beta Akses Vouchers juga tempat keduanya berinvestasi ternyata bodong.

Atas kasus itu, Bursok dan istri melakukan somasi kepada bank yang tercatat dan melakukan aduan ke DJP, OJK dan Polda Sumatera Utara. Sampai saat ini pengaduan tidak digubris sama sekali.

"Pihak kepolisian di Polda Sumut ingin mengarahkan penyelesaian kasus saya ini ditutup dengan berbagai alasan, dari mulai alasan bahwa sesuai SOP perbankan, badan usaha-badan usaha yang legal diperkenankan membuat rekening-rekening virtual dengan nama-nama PT yang ilegal atau fiktif, hingga alasan polisi berkeinginan menutup kasus dengan merencanakan suatu perintah agar bank mengganti rugi kerugian yang kami alami sehingga pidananya hilang dan kasus ditutup," ungkapnya.

Pengaduan juga dilakukan ke DJP pada tanggal 27 Mei 2021. Bursok menyampaikan surat pengaduan ke email pengaduan@pajak.go.id yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, yang secara garis besar isinya menjelaskan secara terperinci dugaan pelanggaran pidana.

Bursok pun mengirimkan surat somasi kepada Dirjen Pajak sebanyak dua kali dalam bulan yang sama yakni 6 Desember 2021 dan 13 Desember 2021. Hasilnya pengaduannya tidak dapat ditindaklanjuti.

Pada akhir surat, Bursok meminta Wakil Ketua DPR RI memerintahkan Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan & Kemasyarakatan, serta Ketua Dewan Komisioner OJK untuk berkoordinasi dalam menetapkan para tersangka pelanggar tindak pidana ini.

Halaman 3 dari 2
(aid/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads