Sri Mulyani kala itu menyebutkan menurut Undang-undang (UU) Keuangan dia tak boleh menerima gaji lebih dari satu. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan rangkap jabatan tersebut diizinkan UU.
"Itu adalah amanah UU, ex officio itu perintah UU, karena jabatannya bukan karena orangnya," kata dia di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).
Dia mengungkapkan jabatan ex officio secara tugas, fungsi dan tanggung jawab terkait dengan aspek-aspek kebendaharaan negara. "Lebih penting lagi, ini bukan jabatan yang mendapatkan gaji, tunjangan, atau honorarium," ujar dia.
Menurut dia untuk jabatan ini, Kemenkeu berpegang pada UU Keuangan Negara dan UU BUMN. Jabatan tersebut merupakan mandat untuk melakukan pengawasan.
"Jadi Kementerian Keuangan dan Kementerian lain kenapa ada (pejabat Kemenkeu) di sana sebagai ultimate shareholders yang memastikan kinerja BUMN itu dilakukan dengan baik, mencapai tujuan-tujuannya itu peran pengawasan," ujar dia.
Lalu terkait honorarium yang jumlahnya besar, Yustinus menyebut hal itu sesuai dengan kebijakan pembuat aturan.
"Tapi diskusinya bagus di masyarakat, ada check and balance. Menurut kami itu baik sebagai aspirasi. Ini jadi rekomendasi yang baik, kami ikut saja. Karena kamu yang melaksanakan UU," jelasnya.
Kemudian, Yustinus juga menjelaskan terkait pejabat Kemenkeu yang berbisnis. Menurut dia sejauh ini sesuai UU dan peraturan, pengaturan kepantasan, serta tata kelola.
"Jadi itu aturannya, nanti kita lihat. Kalau pegawai Kemenkeu usaha katering, ya mestinya boleh, tidak ada masalah, atau buka jasa fotografi, ya tidak ada masalah. Nanti kita dalami Jadi tidak perlu digeneralisir sampai kita tahu betul detailnya seperti apa," jelas dia.
(kil/ara)