Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aset berupa uang tunai yang diduga milik Rafael Alun Trisambodo yang disimpan di safe deposit box sebuah bank.
Saat dikonfirmasi oleh detikcom, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan laporan yang mengatakan bahwa aset tersebut senilai Rp 37 miliar.
"Iya (uang yang disimpan dalam deposit box itu senilai Rp 37 miliar)," kata Ivan kepada detikcom, Jumat (10/3/2023) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang Rp 37 miliar disimpan Rafael dalam bentuk mata uang asing. Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Ivan mengatakan bahwa Rafael menyimpan uang tersebut di safe deposit box atas namanya sendiri, bukan pihak terafiliasi.
"Rupiah tak tampak. (penyimpanan uang di safe deposit box itu atas nama siapa?) Ya dia sendiri," ungkap Ivan.
Lebih lanjut, Ivan menyampaikan bahwa asal uang yang disimpan dalam safe deposit box itu patut dicurigai berasal dari hasil suap. Alasannya, uang di safe deposit box itu terdiri atas mata uang asing.
"Patut diduga dari suap. Ya kita menduga demikian. Kan mata uang asing. Dari mana lagi?," jawab Ivan.
PPATK koordinasi ke penegak hukum. Cek halaman berikutnya.
Ivan mengatakan temuan itu akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum. PPATK akan menyerahkan kepada penegak hukum untuk mengusut detail aliran duit ke Rafael.
"Ini penyidik," jelas Ivan saat ditanya soal siapa pihak diduga pemberi uang yang disimpan Rafael Alun di safe deposit box itu.
Sementara itu, PPATK menyebut uang yang ditemukan di safe deposit box itu merupakan nominal yang terpisah dengan mutasi rekening sebesar Rp 500 miliar terkait Rafael Alun yang sebelumnya telah diblokir.
"Tidak (termasuk mutasi rekening Rp 500 miliar), terpisah," ujar Ivan.
Padahal, apabila merujuk pada LHKPN, Rafael Alun memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar. Namun, terungkap bahwa laporan tersebut tidak begitu sejalan dengan temuan-temuan saat ini.
Simak Video "KPK: Istri Rafael Punya 2 Saham, Ada Juga Istri Pejabat Pajak Lain"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)