Budi yang juga menjabat sebagai Vice President Government Affairs Lazada menyebut ada penjual mandiri yang mengambil pakaian atau berjualan thrifting impor ilegal. Untuk yang seperti ini, ia mengaku sudah ada "term and condition" yang harus disepakati. Pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan mereka.
Sementara itu, Hanung menegaskan pihaknya ingin menyasar pemodal besar, dalam hal ini importir pakaian impor bekas ilegal yang sebenarnya berandil besar ketimbang para seller yang basisnya juga merupakan UMKM.
"Importir produsen besar ini yang ingin kita basmi. Kalau membandel diberikan denda mungkin mereka masih bisa membayar denda Rp 5 miliar, tapi kalau urusannya pidana bisa dihukum hingga 5 tahun. Meski itu bukan ranah kami, tapi kami berharap hal itu bisa ditegakkan," tutur Hanung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menekankan bahwa identifikasi keyword (kata kunci) dalam mesin pencari terkait thrifting pakaian impor bekas ilegal di platform e-commerce bisa menjadi cara khusus untuk menemukan para pelaku thrifting yang membandel sehingga bisa segera ditindak dan diatasi.
"Memang tidak mungkin 100 persen hilang. Setidaknya ini sudah berkurang minggu depan. Kemenkop UKM juga bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Bareskrim bekerja sama dalam menindak hal ini," pungkasnya.
Hari ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berdiskusi dengan pelaku e-commerce terkait maraknya pakaian impor bekas dan sepatu impor bekas masuk ke Indonesia, termasuk di e-commerce hingga media sosial.
Diskusi dihadiri Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman, dan Asisten Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi UKM KemenKop UKM Temmy Satya Permana. Sementara perwakilan dari e-commerce adalah iDEA, Tokopedia, Lazada, Blibli, Tiktok, Shopee dan Vise Versa.
(dna/dna)