Diminta Bersih-bersih Baju Impor Bekas, Shopee Cs Bakal Blokir Penjual Nakal

Diminta Bersih-bersih Baju Impor Bekas, Shopee Cs Bakal Blokir Penjual Nakal

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 16 Mar 2023 17:21 WIB
Sejumlah pembeli memilih pakaian bekas atau yang lebih familiar dengan Thrifting yang dijual di salah satu kawasan di Jakarta, Selasa (14/3/2023). Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mendorong agar pedagang barang bekas hasil impor ilegal untuk beralih menjual produk alternatif lain.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meminta platform e-commerce memberantas produk pakaian impor bekas. Waktu yang diberikan pemerintah adalah 7 hari.

"Diharapkan pekan depan sudah ada hasilnya. Terutama dalam tautan/link yang dengan gampang saat dilakukan pencarian di internet. Kami harapkan yang seperti ini sudah hilang," kata Hanung dalam diskusi di Kemenkop UKM, Kamis (16/3/2023).

Hanung menjelaskan, jika sudah diberi peringatan namun penjual tidak mematuhi, Kemenkop UKM meminta agar penjual di-blacklist. Ia memerintahkan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) membentuk tim khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami meminta platform melakukan take down dan peringatan secara mandiri. Harus ada tim khusus dari idEA untuk mengawasi dan memantau hal ini, dan kemudian melaporkannya kepada Kemenkop UKM," ujarnya.

Menanggapi ini, Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan menyatakan sepakat dan berkomitmen untuk patuh terhadap aturan Pemerintah dan Perundang-undangan yang berlaku. Ia menyatakan siap mem-black list toko nakal yang melanggar aturan, termasuk penjual baju impor bekas.

ADVERTISEMENT

"Makanya akan beda (sanksi) dengan yang Repeat offender. Sudah dua tiga kali ketangkep jual produk (ilegal), nanti akan menentukan tingkat hukumannya, mulai yang paling ringan di-takedown produk. Sampai yang paling parah di-blacklist, sampai NIK dan nomor telepon," tegas Budi.

Sehingga, kata dia, yang bersangkutan tidak bisa lagi membuka toko di platform e-commerce. Namun kata Budi, kebijakan tiap platform tentu berbeda-beda. Sanksi berat dijatuhkan untuk pelaku yang berulang kali melanggar aturan.

"Kami sepakat dengan Pemerintah untuk menciptakan industri yang sehat. Terkait masalah thrifting pakaian bekas impor ini memang ada beberapa seller yang melakukan penjualan crossborder yang melakukan penjualan dan pembelian dari dan ke luar negeri. Untuk tipe seller seperti ini kami memastikan sudah ada kontrol dan monitoring," terang Budi.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Budi yang juga menjabat sebagai Vice President Government Affairs Lazada menyebut ada penjual mandiri yang mengambil pakaian atau berjualan thrifting impor ilegal. Untuk yang seperti ini, ia mengaku sudah ada "term and condition" yang harus disepakati. Pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan mereka.

Sementara itu, Hanung menegaskan pihaknya ingin menyasar pemodal besar, dalam hal ini importir pakaian impor bekas ilegal yang sebenarnya berandil besar ketimbang para seller yang basisnya juga merupakan UMKM.

"Importir produsen besar ini yang ingin kita basmi. Kalau membandel diberikan denda mungkin mereka masih bisa membayar denda Rp 5 miliar, tapi kalau urusannya pidana bisa dihukum hingga 5 tahun. Meski itu bukan ranah kami, tapi kami berharap hal itu bisa ditegakkan," tutur Hanung.

Ia juga menekankan bahwa identifikasi keyword (kata kunci) dalam mesin pencari terkait thrifting pakaian impor bekas ilegal di platform e-commerce bisa menjadi cara khusus untuk menemukan para pelaku thrifting yang membandel sehingga bisa segera ditindak dan diatasi.

"Memang tidak mungkin 100 persen hilang. Setidaknya ini sudah berkurang minggu depan. Kemenkop UKM juga bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Bareskrim bekerja sama dalam menindak hal ini," pungkasnya.

Hari ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berdiskusi dengan pelaku e-commerce terkait maraknya pakaian impor bekas dan sepatu impor bekas masuk ke Indonesia, termasuk di e-commerce hingga media sosial.

Diskusi dihadiri Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman, dan Asisten Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi UKM KemenKop UKM Temmy Satya Permana. Sementara perwakilan dari e-commerce adalah iDEA, Tokopedia, Lazada, Blibli, Tiktok, Shopee dan Vise Versa.


Hide Ads