Setiap wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Rutinitas ini tetap dilakukan meskipun sudah membayar pajak. Apa alasannya?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, sistem perpajakan di Indonesia dirubah dari sebelumnya official assessment menjadi self assessment.
"Pasca reformasi UU Perpajakan tahun 1983, sistem perpajakan di Indonesia diubah dari sebelumnya official assessment menjadi self assessment. Hal ini berarti wajib pajak diberi kewenangan untuk mendaftar, menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya," katanya saat dihubungi detikcom, dikutip Sabtu (16/3/2023).
Dalam catatan detikcom, self Assessment System menggantikan Official Assessment System yang besaran pajak masyarakat dihitung oleh kantor pajak. Sedangkan Self Assessment System, masyarakatlah yang menentukan jumlah pajak dan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
"Salah satu hal yang menjadi kewajiban wajib pajak dalam sistem perpajakan self assessment adalah terkait melaporkan pajak yang sudah dibayarkan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT)," lanjut Neilmaldrin.
Menurutnya pelaporan SPT tidak hanya untuk melaporkan jumlah pajak terutang saja, tapi juga harta, utang, dan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Kewajiban pelaporan SPT Tahunan dapat berfungsi juga sebagai sarana pengawasan pemotongan yang telah dilakukan oleh pemberi penghasilan.
"Pelaporan SPT tidak hanya untuk melaporkan jumlah pajak terutang saja, namun juga beberapa hal, di antaranya harta, utang, serta jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan," terangnya.
Sebelumnya, Neilmaldrin mengatakan pelaporan pajak semakin mudah karena bisa dilakukan secara daring melalui layanan elektronik e-filing. Dengan begitu seharusnya tidak ada lagi alasan wajib pajak terlambat lapor SPT Tahunan.
Batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan paling lambat 30 April 2023. Meski begitu, wajib pajak disarankan melaporkan lebih awal.
Wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara online lebih awal disebut akan mendapatkan kemudahan karena risiko masalah jaringan sangat kecil. Berbeda jika lapor SPT Tahunan saat sudah mendekati batas akhir.
Wajib pajak orang pribadi bisa menyampaikan SPT Tahunan setelah memiliki bukti pemotongan pajak dari perusahaan pemberi kerja. Bagi yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta setahun, menggunakan formulir SPT 1770 SS.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
(dna/dna)