Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi, Eks Bos Buka Tabiat Sebelum Jadi Selebgram

Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi, Eks Bos Buka Tabiat Sebelum Jadi Selebgram

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 17 Mar 2023 05:45 WIB
Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar ditangkap terkait kasus penipuan
Foto: Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar ditangkap terkait kasus penipuan (Foto: Dok. Polres Jakbar)

Ajudan Pribadi Dipecat Mantan Bos

Andi mengungkapkan bahwa dirinya sudah ingin memberhentikan Akbar karena mantan bawahannya itu kerap pamer foto bersama pejabat hingga pamer fasilitas dan barang mewah. Namun, ia membulatkan keputusannya saat itu setelah Ajudan Pribadi menikah.

"Iya karena gaya hidupnya seperti itu (Akbar diberhentikan), kan nanti orang pikir ini bosnya apa kan nanti saya jadi sasaran nanti. Karena gaya hidupnya sebagai selebgram seperti itu 'ya saya istirahatkan lah'. Alasan utama karena dia juga sudah nikah kan," kata Andi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Andi juga menyampaikan bahwa ia merasa Akbar tidak bisa terus menerus menjadi ajudannya. "Artinya saya sudah angkat derajatnya begitu masa sih dia terus-terus jadi ajudan,"

"Jadi menurut saya 'karna kamu (Akbar) sudah bisa mandiri, ya udah mulai belajar berusaha. Kamu gak mungkin usiamu bertambah terus kamu jadi kekonyolan diri di Instagaram'," jelasnya lagi.

ADVERTISEMENT

Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi

Saat ini selebgram Ajudan Pribadi secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat Rabu (15/3/2023).

Secara terpisah, sebelumnya Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan menjelaskan, penangkapan selebgram Ajudan Pribadi ini berawal dari adanya laporan warga pada November 2022.

Dia menyebutkan Akbar diduga melakukan penipuan hingga merugikan korban kurang lebih Rp 1,3 miliar.

"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," ucapnya.


(ara/ara)

Hide Ads