Buruh Ngamuk Gegara Gajinya Bisa Dipotong Kalau Bosnya Ekspor

Buruh Ngamuk Gegara Gajinya Bisa Dipotong Kalau Bosnya Ekspor

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 17 Mar 2023 06:45 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal, hadir saat KSPI memberikan keterangan pers di hadapan awak media di Jakarta, Minggu (16/2/2020).
Presiden KSPI, Said Iqbal/Foto: Agung Pambudhy

Syarat Industri Padat Karya Boleh Pangkas Upah 25%

Perlu digarisbawahi bahwa tidak semua perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor boleh memangkas gaji pekerja/buruh maksimal 25%. Hanya tertentu saja yang kriterianya diatur dalam pasal 3.

Industri Padat Karya yang Bisa Pangkas Gaji Buruh Maksimal 35%:

a. Memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang
b. Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15%
c. Produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat (AS) dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan

Industri Padat Karya Orientasi Ekspor yang Bisa Pangkas Gaji Buruh Maksimal 25%:

a. Industri tekstil dan pakaian jadi
b. Industri alas kaki
c. Industri kulit dan barang kulit
d. Industri furnitur dan
e. Industri mainan anak

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor juga boleh melakukan pengaturan waktu kerja yang disesuaikan dengan pembayaran upah. Hal ini diklaim untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Penyesuaian waktu kerja dapat dilakukan kurang dari 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. (Atau) 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu," tulis pasal 5 ayat (3).



Simak Video "Partai Buruh Ogah Koalisi: Kami Tak Percaya Karena Omnibus Law"
[Gambas:Video 20detik]

(aid/ara)

Hide Ads