Terkuak! Ini Jalur Tikus Masuknya Baju Impor Bekas

Terkuak! Ini Jalur Tikus Masuknya Baju Impor Bekas

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 16 Mar 2023 21:48 WIB
Dirjen Bea dan Cukai bersama BNN tangkap pengedar narkoba jaringan internasional. Selain narkoba, ratusan baju bekas impor ilegal juga diamankan petugas.
Foto: Agung Pambudhy

Dalam hal ini, Bea Cukai berperan sebagai instansi yang melaksanakan law enforcement. Sepanjang tahun 2022 Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap impor pakaian bekas illegal melalui laut dan darat sebanyak 234 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 24,21 miliar.

"Nilai tersebut mengalami peningkatan dari beberapa tahun sebelumnya, yakni 165 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 17,42 Milliar di tahun 2021 dan 169 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 10,37 Milliar di tahun 2020," kelas Nirwala.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, sekaligus mendukung penegakan hukum pelanggaran laut, Bea Cukai juga menjalin sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang terkait, seperi Polairud, KPLP, Bakamla, TNI AL, dll.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data Bea Cukai, pada tahun 2022 terjadi kenaikan volume impor pakaian bekas (dengan HS Code 63090000) sebesar 227,75% menjadi 26,22 ton dibanding tahun sebelumnya yang hanya 8 ton, dengan nilai devisa impor sejumlah US$ 272.146 atau setara Rp 4,21 miliar.

Namun, data tersebut merupakan data importasi pakaian bekas yang merupakan personal effect (barang pindahan), dan juga diplomatic cargo. Di luar hal ini, pemerintah melarang importasi pakaian bekas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang telah disebutkan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Kita semua perlu memahami bahwa permasalahan importasi pakaian bekas illegal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah tertentu saja, diperlukan sinergi dan koordinasi antar berbagai instansi yang terkait untuk dapat bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini dari hulu ke hilir," ungkapnya.

"Mulai dari aspek regulasi dan sosialisasi di Kementerian Perdagangan, pengawasan di daerah perbatasan oleh Bea Cukai, Polairud, dan TNI AL, serta pemeriksaan atas pakaian impor bekas yang dapat dilakukan sampai ke tingkat pengecer atau retailer oleh aparat penegak hukum terkait," pungkasnya.


(ada/hns)

Hide Ads