Ini Simulasi Iuran Pelindungan Pekerja Migran RI Pakai Aturan Baru

ADVERTISEMENT

Ini Simulasi Iuran Pelindungan Pekerja Migran RI Pakai Aturan Baru

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 17 Mar 2023 17:17 WIB
kekompakan pekerja kantor dalam satu tim kerja. detikfoto/dikhysasra
Ilustrasi/Foto: dikhy sasra
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Ada penyesuaian perhitungan iuran pelindungan pekerja migran Indonesia.

Jika dalam Permenaker sebelumnya, hitungan masa perjanjian kerja langsung dipatok Rp 322.500 dalam batas 24 bulan, di Permenaker yang baru, hitungannya bertahap dari 6 bulan, 12 bulan, dan 24 bulan.

Dalam Permenaker 4/2023, sebelum berangkat ke negara tujuan, besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ditetapkan Rp 37.500. Angka ini sama dengan aturan sebelumnya. Lalu iuran JKK+JKM selama dan setelah bekerja, hitungannya tergantung dari masa perjanjian kerja.

Dilansir dari Instagram Kemnaker, Jumat (17/3/2023), iuran untuk masa perjanjian kerja 6 bulan adalah Rp 108.000. Iuran masa perjanjian kerja 12 bulan Rp 189.000, dan iuran masa perjanjian kerja 24 bulan Rp 332.500. Tambahan masa perjanjian kerja dinilai Rp 13.500 per bulan.

Ini berbeda dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Dalam Permenaker lama JHT dan JKM sebelum bekerja ke negara tujuan adalah Rp 37.500. Lalu selama dan setelah bekerja adalah Rp 322.500 tanpa ada pembagian masa perjanjian kerja.

Adapun iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan pilihan calon pekerja migran, yaitu sebesar Rp 50.000, Rp 100.000, Rp 200.000, Rp 300.000, Rp 400.000, Rp 500.000, dan Rp 600.000.

Misalnya, dalam Permenaker Nomor 18/2018, seseorang memiliki masa perjanjian kerja selama 18 bulan. Maka iuran yang dibayar sebesar Rp 322.500.

Dengan Permenaker 4/2023, seseorang memiliki masa perjanjian kerja selama 18 bulan. Cara menghitung iuran sebagai berikut:

Masa perjanjian kerja 12 bulan adalah Rp 189.000. Sementara masa perjanjian kerja 6 bulan adalah 6 (bulan) x 13.500 = Rp 81.000. Dengan begitu, Rp 189.000 + Rp 81.000 = Rp 270.000. Inilah jumlah iuran yang harus dibayar berdasarkan Permenaker 4/2023.

[Gambas:Instagram]



(eds/eds)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT