Sebelumnya Ajudan Pribadi sudah dua kali disomasi si pengusaha, namun tidak digubris hingga akhirnya dia dilaporkan ke polisi.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka. Pria bernama Muhammad Akbar itu ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (12/3/2023).
"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Kronologi Penangkapan Ajudan Pribadi yang Diduga Lakukan Penipuan Rp 1,3 M"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)