Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (21/3) kemarin. Ada dua isu yang disuarakan buruh pada aksi kali ini, yakni tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dan tolak Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Ada dua tuntutan. Pertama, mencabut Permenaker 5/2023 tentang izin pemotongan upah sebesar 25% bagi perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor. Kedua, diberlakukannya dalam waktu dekat omnibus law, UU Cipta Kerja yang direncanakan disahkan DPR pada 23 Maret 2023," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Buruh Ancam Penjarakan Pengusaha
Said Iqbal mengatakan, bila aturan tersebut tidak segera dicabut dalam 7x24 jam, pihaknya akan menginstruksikan seluruh anggotanya yang gajinya dipotong 25% untuk mogok kerja. Tidak hanya itu, pihaknya akan meminta para buruh terdampak untuk melaporkan para pengusaha yang memotong gaji mereka atas tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya perintahkan pekerja di seluruh Indonesia di tiap perusahaan, laporkan pidana pengusaha yang memotong gaji 25% karena dalam Perppu 2/2022 yang ditandatangani Presiden Jokowi dan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan, pengusaha yang tidak bayar upah minimum dipenjara 1 tahun," kata Said Iqbal.
"Saya ingatkan kepada pengusaha, coba-coba potong upah 25%, kami penjarakan kamu! Melanggar Undang-Undang," sambungnya.
Baca juga: Bos Buruh: Menaker Kejamnya Melebihi Pinjol! |
Alasan Buruh Tolak Permenaker
Said Iqbal mengatakan, tidak pernah dalam sejarah Indonesia ada pemotongan upah buruh. Menurutnya, hal ini sangat bertentangan dengan sejumlah aturan perundang-undangan antara lain Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang No. 13 tahun 2003.
"Sudah dijelaskan pengusaha tidak boleh membayar upah di bawah upah minimum. Permenaker 5 membolehkan membayar upah buruh di bawah upah minimum yaitu dipotong 25%. Jadi Menteri Ketenagakerjaan sudah melawan Presiden," ujarnya.
Alasan berikutnya, Said Iqbal mengatakan implementasi Permenaker ini akan berimbas pada penurunan daya beli. Apabila upah murah, maka kemampuan belanja masyarakat akan menurun dan dapat mengancam target pertumbuhan ekonomi Indonesia sehingga berpotensi tidak tercapai.
Kemudian alasan ketiga, terjadi diskriminasi upah, di mana adanya perlakuan berbeda antara pekerja di perusahaan orientasi ekspor dan perusahaan domestik. Perusahaan orientasi ekspor boleh memotong upah dan jam kerja sementara perusahaan yang bergerak di sektor domestik tidak diperbolehkan.
"Ini jelas akan merugikan perusahaan orientasi dalam negeri. Karena harus tetap membayar upah buruh secara penuh, dan saat yang sama buruh di perusahaan orientasi ekspor upahnya hanya 75%. Akibatnya produk perusahaan orientasi pasar dalam negeri tidak laku, karena ada penurunan daya beli," katanya.
Lalu alasan keempat, perusahaan padat karya sudah mendapatkan beragam kompensasi mulai dari tax holiday, menerima keringanan bunga bank, hingga tax amnesty. Selain itu, menurutnya industri padat karya orientasi ekspor akan tetap untung sekalipun produksinya berkurang karena perusahaan orientasi ekspor setiap pesanan produknya sudah dihitung keuntungannya.
"Sebenarnya Menteri ini HRD-nya perusahaan atau Menterinya pemerintah. Itu seperti Manager Personalia perusahaan," kata Said Iqbal.
"Menteri Ketenagakerjaan seperti rentenir. Maaf ya, kebijakannya yang saya kritisi. Jangan seperti rentenir. Ini memotong 25%. Kejamnya melampaui pinjol (Pinjaman Online)," serunya.
Buruh mau gugat aturan. Cek halaman berikutnya.
Simak Video "Massa Buruh Serbu DPR, Tolak Perppu Cipta Kerja hingga RUU Kesehatan"
[Gambas:Video 20detik]