Buruh Ancam Penjarakan Pengusaha yang Pangkas Gaji Pegawai 25%

Buruh Ancam Penjarakan Pengusaha yang Pangkas Gaji Pegawai 25%

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 22 Mar 2023 10:30 WIB
Organisasi buruh berdemonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta. Mereka melancarkan protes soal izin pemotongan gaji buruh hingga 25%.
Buruh Demo di Depan Kemnaker, Tolak Aturan Potong Upah 25%/Foto: A.Prasetia/detikcom
Jakarta -

Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (21/3) kemarin. Ada dua isu yang disuarakan buruh pada aksi kali ini, yakni tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dan tolak Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Ada dua tuntutan. Pertama, mencabut Permenaker 5/2023 tentang izin pemotongan upah sebesar 25% bagi perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor. Kedua, diberlakukannya dalam waktu dekat omnibus law, UU Cipta Kerja yang direncanakan disahkan DPR pada 23 Maret 2023," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Buruh Ancam Penjarakan Pengusaha

Said Iqbal mengatakan, bila aturan tersebut tidak segera dicabut dalam 7x24 jam, pihaknya akan menginstruksikan seluruh anggotanya yang gajinya dipotong 25% untuk mogok kerja. Tidak hanya itu, pihaknya akan meminta para buruh terdampak untuk melaporkan para pengusaha yang memotong gaji mereka atas tindak pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya perintahkan pekerja di seluruh Indonesia di tiap perusahaan, laporkan pidana pengusaha yang memotong gaji 25% karena dalam Perppu 2/2022 yang ditandatangani Presiden Jokowi dan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan, pengusaha yang tidak bayar upah minimum dipenjara 1 tahun," kata Said Iqbal.

"Saya ingatkan kepada pengusaha, coba-coba potong upah 25%, kami penjarakan kamu! Melanggar Undang-Undang," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Alasan Buruh Tolak Permenaker

Said Iqbal mengatakan, tidak pernah dalam sejarah Indonesia ada pemotongan upah buruh. Menurutnya, hal ini sangat bertentangan dengan sejumlah aturan perundang-undangan antara lain Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang No. 13 tahun 2003.

"Sudah dijelaskan pengusaha tidak boleh membayar upah di bawah upah minimum. Permenaker 5 membolehkan membayar upah buruh di bawah upah minimum yaitu dipotong 25%. Jadi Menteri Ketenagakerjaan sudah melawan Presiden," ujarnya.

Alasan berikutnya, Said Iqbal mengatakan implementasi Permenaker ini akan berimbas pada penurunan daya beli. Apabila upah murah, maka kemampuan belanja masyarakat akan menurun dan dapat mengancam target pertumbuhan ekonomi Indonesia sehingga berpotensi tidak tercapai.

Kemudian alasan ketiga, terjadi diskriminasi upah, di mana adanya perlakuan berbeda antara pekerja di perusahaan orientasi ekspor dan perusahaan domestik. Perusahaan orientasi ekspor boleh memotong upah dan jam kerja sementara perusahaan yang bergerak di sektor domestik tidak diperbolehkan.

"Ini jelas akan merugikan perusahaan orientasi dalam negeri. Karena harus tetap membayar upah buruh secara penuh, dan saat yang sama buruh di perusahaan orientasi ekspor upahnya hanya 75%. Akibatnya produk perusahaan orientasi pasar dalam negeri tidak laku, karena ada penurunan daya beli," katanya.

Lalu alasan keempat, perusahaan padat karya sudah mendapatkan beragam kompensasi mulai dari tax holiday, menerima keringanan bunga bank, hingga tax amnesty. Selain itu, menurutnya industri padat karya orientasi ekspor akan tetap untung sekalipun produksinya berkurang karena perusahaan orientasi ekspor setiap pesanan produknya sudah dihitung keuntungannya.

"Sebenarnya Menteri ini HRD-nya perusahaan atau Menterinya pemerintah. Itu seperti Manager Personalia perusahaan," kata Said Iqbal.

"Menteri Ketenagakerjaan seperti rentenir. Maaf ya, kebijakannya yang saya kritisi. Jangan seperti rentenir. Ini memotong 25%. Kejamnya melampaui pinjol (Pinjaman Online)," serunya.

Buruh mau gugat aturan. Cek halaman berikutnya.

Buruh Mau Gugat Aturan

Said Iqbal menyatakan akan mengambil sejumlah tindakan lanjutan apabila pemerintah tidak segera mencabut Permenaker tersebut. Pertama, langkah hukum akan dilakukan, salah satunya lewat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Berikutnya, buruh juga akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan lantaran menurutnya Permenaker ini bertentangan dengan Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Langkah judicial review pun juga akan dilakukan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Adapun Perppu ini baru saja disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

"Mengajukan judicial review setelah dikeluarkannya nomor oleh DPR dan pemerintah. Judicial review akan dilakukan ke Mahkamah Konstitusi, baik secara uji formil maupun uji materil," terangnya.

Buruh juga akan mempersiapkan mogok nasional dengan melibatkan sebanyak 5 juta buruh. Adapun mogok nasional ini akan dilakukan di antara bulan Juli s.d Agustus. Aksi demo juga akan terus dilakukan secara bergelombang dan terus menerus secara bertahap.

Kemudian khusus untuk persoalan UU Cipta Kerja sendiri, Ia mengaku telah melaporkan perkara Perppu Cipta Kerja ini ke lembaga internasional, salah satunya International Labor Organization (ILO) PBB.

"Dua hari lalu saya telah melaporkannya ke Direktur Jenderal ILO dan Direktur ILO Asia Pasific, serta telah melapor kepada Konfederasi Serikat Buruh Internasional ITUC. Dunia internasional akan melakukan langkah-langkah menekan pemerintah Indonesia, bahkan ITUC mempersiapkan instruksi aksi di KBRI di seluruh negara," ujar Said Iqbal.

Ia menjelaskan, nantinya para buruh di seluruh dunia menggelar aksi di KBRI di masing-masing negara, atau protes dalam bentuk mengirimkan surat. Kampanye penolakan Omnibuslaw juga akan terus dilakukan.



Simak Video "Massa Buruh Serbu DPR, Tolak Perppu Cipta Kerja hingga RUU Kesehatan"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads