Namun sebagai informasi, baju bekas impor ilegal memang dilarang oleh pemerintah. Larangan ini berkaitan dengan tindakan importasinya yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan juga Permendag Nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 tahun 2022.
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) akan melarang perdagangan baju bekas impor ilegal. Larangan ini akan dilakukan karena dampak negatif pada produk lokal dan pekerja di produksi UMKM cukup besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menilai bahwa importasi dan perdagangan baju bekas ilegal itu sudah berdampak besar kepada produk lokal hingga tenaga kerjanya. Teten mengatakan dari sisi produksi di UMKM lokal akan berdampak pada tenaga kerja seperti desainer, tukang jahit, pekerja pabrik, hingga packaging.
"Saya percaya, kalau kita mengatakan lagi produk impor apa lagi produknya penyelundupan lalu hanya menyediakan satu rantai kerja di sisi pedagang. Tetapi membunuh para pekerja di hulunya di produksinya, ada desainer, tukang jahit tukang potong, tukang kemas, packaging-nya, pembuat ritsleting, macam-macam itu hilang. Pilih yang mana?" jelasnya.
Teten menegaskan pelarangan perdagangan baju bekas impor ilegal untuk melindungi UMKM dalam negeri. Apa lagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah menegaskan agar importasi dikurangi.
"Saya menkop melindungi UMKM. Ayo sama-sama bela UMKM kita dari para penyelundup ini. Jangan pakai tameng pedagang kecil itu untuk menutupi penyelundupan ini. Jangan. Kita akan cari solusinya juga untuk mereka," bebernya.
Simak Video " Rugikan Negara, Ratusan Bal Pakaian Bekas Senilai 10 M Dimusnahkan Kemendag"
[Gambas:Video 20detik]
(ada/ara)