Transaksi Janggal Rp 349 T Bocor, Arteria Sebut Ada Ancaman Pidana 4 Tahun

Transaksi Janggal Rp 349 T Bocor, Arteria Sebut Ada Ancaman Pidana 4 Tahun

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 22 Mar 2023 19:00 WIB
Arteria Dahlan
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan/Foto: Ari Saputra

Arteria sempat mengkonfirmasi ke Ivan soal pihak yang menyampaikan transaksi janggal Rp 349 triliun ke publik. Ivan menegaskan bukan dirinya yang melakukan itu.

"Begini, ini saya katakan Pak Ivan clear tadi sudah ada penjelasan. Dan saya percaya. Tapi yang bagian yang ngebocorin bukan pak Ivan ya? Yang memberitakan, yang memberitakan macam-macam bukan dari mulutnya Pak Ivan kan? tanya Arteria.

"Bukan, bukan," jawab Ivan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menceritakan awal mula transaksi janggal Rp 349 triliun menjadi gaduh. Menurutnya kepala PPATK awalnya melapor kepada Mahfud Md yang menjabat Ketua Komite Nasional TPPU.

"Mungkin pak Ivan, ketua PPATK menyampaikan laporan ke ketua sekaligus Menko Polhukam secara detail. Pak Ivan tidak sampaikan ke publik duluan. Selaku sekretaris melaporkan ke ketua komite. Ketua komite menyampaikan ke publik tidak detail," bebernya.

ADVERTISEMENT

Akibatnya, kata Sahroni, hal ini menimbulkan kegaduhan. Sempat ada anggapan korupsi terkait transaksi tersebut, meskipun hal ini sudah diluruskan Ivan.

"Tapi akhirnya ini kan jadi pertanyaan banyak orang. Gaduh nih. Jangan-jangan ada oknum di Kemenkeu. Tapi tadi diklarifikasi, bukan di Kemenkeu. Tapi ada transaksi yang asal-usulnya di Kemenkeu, Bea Cukai dan Ditjen Pajak. Pak Ivan tidak sampaikan ke publik duluan. Lapornya ke ketua komite," pungkasnya.



Simak Video "Sri Mulyani dan Kepala PPATK Bertemu Mahfud, Bahas soal Rp 300 T"
[Gambas:Video 20detik]

(ara/ara)

Hide Ads