Buruh Lepas Curhat Kena PHK Sepihak, MR DIY Buka Suara

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Rabu, 22 Mar 2023 19:45 WIB
Foto: Ilustrasi PHK (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)
Jakarta -

Beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan terkait 25 buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Duta Sentosa Yasa atau MR DIY Indonesia. Namun demikian, pihak MR DIY Indonesia membantah kabar tersebut.

"Kami menyesalkan adanya kabar beredar yang kurang berdasarkan fakta lengkap. MR DIY Indonesia tidak melanjutkan perjanjian kerja dengan status kontrak terhadap 25 mantan karyawan dikarenakan performa kerja yang tidak memenuhi tolok ukur kinerja, sehingga tidak dapat memenuhi ketentuan MR DIY Indonesia," ungkap President Director MR DIY Indonesia, Cyril Noerhadi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (22/3/2023).

Lebih lanjut, Cyril menuturkan bahwa para buruh yang tidak menerima keputusan tersebut melakukan aksi digital yang membentuk opini bahwa MR DIY Indonesia telah melakukan PHK sepihak.

Walau demikian, MR DIY Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan isu ketenagakerjaan dengan cara musyawarah mufakat bersama pihak-pihak terkait.

"MR DIY Indonesia akan terus bertindak secara responsif untuk memitigasi isu apapun yang berkaitan dengan bisnis dan karyawan kami untuk terus dapat memberikan layanan terbaik bagi pelanggan kami di Indonesia," tutupnya.

Curhat Korban PHK MR DIY

Dihubungi secara terpisah, salah satu korban PHK sepihak MR DIY Indonesia, khususnya MR DIY Marunda Warehouse & Distribution Center yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ahmad Taufik menuturkan ia merupakan korban PHK sepihak pertama dari perusahaan tersebut.

"Waktu itu saya kebetulan jadi orang yang pertama kali di-PHK. Dalam kasus ini ya, di-PHK dengan dalih perusahaan selesai masa kontrak, padahal dalam prosesnya saya sudah ditetapkan menjadi pegawai tetap oleh Dinas Tenaga Kerja melalui nota pemeriksaan khusus," ungkapnya kepada detikcom, Jumat (17/3/2023) lalu.

Meski sudah ditetapkan menjadi pegawai tetap melalui nota pemeriksaan khusus, perusahaan tetap menolaknya sehingga Taufik tetap menjalani proses perselisihan PHK sendirian. Lalu, sekitar bulan Mei-Juni 2022, pekerja di warehouse tersebut membentuk serikat buruh yang melaporkan beberapa pelanggaran yang terjadi di sana, salah satunya terkait status hubungan kerja.

"Menurut teman-teman serikat, jenis pekerjaan yang dilakukan di MR.DIY itu adalah jenis pekerjaan yang bersifat tetap, karena menurut undang-undang, pekerjaan yang bersifat tetap tidak bisa diberlakukan dengan skema waktu tertentu," paparnya.

Kelanjutannya cek halaman berikutnya.




(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork