Bea Cukai Hukum 21 Pegawai yang Melakukan Kecurangan Registrasi IMEI

Bea Cukai Hukum 21 Pegawai yang Melakukan Kecurangan Registrasi IMEI

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Sabtu, 25 Mar 2023 10:30 WIB
Petugas Bea Cukai lakukan pengawasan barang di Bandara
Ilustrasi/Foto: Dok. Bea Cukai

Sebagai tambahan informasi, surat terbuka tersebut dibagikan oleh akun @PartaiSocmed lewat media sosial Twitter. Di dalamnya disebutkan, adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh para pejabat Bea Cukai secara nasional mulai dari Pejabat Fungsional PBC Ahli Pratama, eselon IV, hingga eselon III.

Pertama, surat tersebut menyoroti aturan pembebasan US$ 500 atau setara Rp 7,6 juta (kurs Rp 15.200/US$) terkait Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas HKT dalam Pemberitahuan Pabean. Surat tersebut mengatakan, oknum pejabat dari berbagai level malah memanfaatkannya dengan menentukan biaya sesukanya.

"Sesuai data (terlampir) yang kami dapat dari teman-teman unit pengawasan (PZ) BC Kualanamu ternyata ada Instruksi Khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan bahwa ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara, dimana harga yang ditetapkan pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan sesuka hatinya atau sesuai pesanan," bunyi surat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang lebih parah lagi pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas," lanjutnya.

Surat tersebut juga mengklaim kejadian serupa tidak hanya terjadi di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara. Disebutkannya, pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh Indonesia karena ternyata sebelumnya Direktur di Kantor Pusat DJBC telah berkordinasi ke daerah untuk mengkondisikan hal tersebut agar tidak melebar kemana-mana cukup ditutupi.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Akun @PartaiSocmed mengatakan, dalam lampiran surat terbuka yang diakuinya didapat dari orang dalam, terdapat dua file. File pertama berisi daftar lengkap 13.652 data penumpang yang registrasi IMEI di Kualanamu, petugas yang meregistrasi, dan informasi lainnya.

Terkait hal itu, akun tersebut berasumsi bahwa modus yang dilakukan oknum ialah dengan mendaftarkan iPhone mahal penumpang yang mau bekerjasama sebagai merek Android yang murah, sehingga pajak yang harusnya masuk ke kas negara berubah jadi nol.

Akun tersebut juga menyebutkan, biaya yang harus dibayarkan kepada petugas untuk 'memurahkan' Bea Masuk iPhone sekitar Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta per unit. Lebih murah dibanding yang harus dibayar ke negara, yakni sampai Rp 5 jutaan.


(ara/ara)

Hide Ads