Nasib Penyelesaian Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu Diungkap PPATK

Nasib Penyelesaian Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu Diungkap PPATK

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 25 Mar 2023 11:30 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di DPR/Foto: (Ilyas Fadilah/detikcom)

Di hadapan Komisi III DPR RI Ivan memberikan penjelasan. Awalnya, anggota DPR Komisi III, Desmond J Mahesa bertanya kepada Ivan, apakah ada tindak pidana kejahatan di Kementerian keuangan atau tidak.

"Nah dalam konteks kebocoran ini saya ingin ada jawaban dari Pak Ivan, memang tidak beres kelembagaan Dirjen Pajak atau memang ada tikus seperti Alun Alun (Rafael Alun) itu?" tanya Desmond dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (21/3/2023).

Ivan menjelaskan, transaksi Rp 349 bukan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tetapi terkait dengan tugas pokok Kemenkeu sebagai tindak pidana asal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi Rp 349 triliun itu bukan, ini kita tidak semua bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Bukan di Kementerian Keuangan, tapi terkait dengan tugas pokok Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," ujar Ivan.

Menurutnya, kebanyakan kasus berupa kasus ekspor impor, hingga perpajakan. Untuk kasus ekspor impor, jumlahnya bisa lebih dari Rp 100 triliun.

ADVERTISEMENT

"Kebanyakan kasus impor ekspor, kasus perpajakan. Dalam satu kasus saja kalau bicara ekspor impor lebih dari Rp 100 triliun, lebih dari 40 triliun," jelas Ivan.

Tindak pidana asal di Kemenkeu tersebutlah yang kemudian disampaikan kepada penyidiknya. Artinya, transaksi janggal Rp 349 triliun tidak bisa diterjemahkan sebagai tindak pidana di Kemenkeu.

"Jadi tindak pidana asal, misal kepabeanan, perpajakan, itu yang disampaikan ke penyidiknya. Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan tindak pidananya itu di Kemenkeu," bebernya.

"Kesalahannya adalah diterjemahkan itu terjadi di Kementerian Keuangan, tidak, tidak bisa seperti itu," tambahnya.


(ara/ara)

Hide Ads