Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Penerbangan, Tiket Pesawat Bakal Naik?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 26 Mar 2023 14:31 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/Zhanna Danilova
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan saat ini sedang melakukan kajian terkait penerapan tarif batas atas dan bawah (TBA/TBB) dan juga tarif fuel surcharge (FS) pada formula tarif penerbangan. Perubahan yang terjadi pada komponen-komponen tersebut dapat mempengaruhi harga tiket pesawat di tengah masyarakat.

Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub bersama dengan Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) akan berkolaborasi untuk melakukan kajian bersama dalam penyempurnaan formulasi perhitungan tarif tiket pesawat.

Dirjen Perhubungan Udara Maria Kristi Indah Murni mengatakan pengkajian hitungan baru formulasi tarif penerbangan dilakukan untuk mendapatkan nilai keekonomian tarif yang lebih sesuai. Pihaknya akan memperhatikan kondisi harga avtur dan biaya operasional pesawat terkini, dengan tetap memperhatikan asas perlindungan konsumen.

"Kami akan terus aktif dan konsisten berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder lainnya untuk memberikan dukungan terhadap terciptanya konektivitas nasional dan global dengan beban biaya yg paling efesien guna memperoleh tarif yang semakin terjangkau oleh masyarakat," ungkap Kristi dalam keterangannya, Minggu (26/3/2023).

Secara resmi, INACA dan beberapa maskapai telah bersurat kepada Ditjen Perhubungan Udara untuk mempertimbangkan kembali adanya peninjauan ulang terhadap besaran tarif penerbangan.

Sejauh ini berdasarkan kajian bersama yang dilakukan terkait penilaian dari maskapai dan INACA terhadap besaran TBA pada beberapa rute penerbangan nilai keekonomiannya sudah tidak sesuai dengan beban operasional penerbangan (BOP).

Sebelumnya, Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon Prawiraatmadja sudah mengatakan pihaknya mengajukan adanya perubahan tarif batas atas kepada Kemenhub.

Bersambung ke halaman selanjutnya.




(hal/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork