"Saya sudah beberapa kali di Pekanbaru, Jawa Timur, Tangerang, besok dengan Bareskrim itu lebih banyak lagi, ada 7.000 bal. Nilainya mungkin sampai Rp 80 miliar besok akan dimusnahkan," katanya dalam konferensi pers di Kemenkop UKM, Senin (27/3/2023).
Menurut Zulhas, yang diperangi pemerintah adalah barang-barang selundupan. Barang-barang ini masuk melalui jalan-jalan tikus.
"Kedua yang kita perangi ini selundupan. Jadi yang ilegal, yang masuk melalui jalan-jalan tikus itu. Karena aturan nggak boleh, jadi masuknya ilegal. Sudah nggak boleh, kedua ilegal. Itu yang kita musnahkan. Yang kita sita dan musnahkan, antara lain sekarang yang marak pakaian bekas, itu yang kita tindak," ujarnya.
Zulhas menegaskan impor barang bekas dilarang pemerintah dan undang-undang. Misalnya, barang bekas seperti HP, kompor bekas, AC bekas, kulkas bekas, dan lainnya. Namun untuk barang bekas yang sudah diatur maka diizinkan untuk impor.
"Misalnya kalau yang diatur apa? Impor, kita memerlukan pesawat tempur. Kalau baru mahal, F4, F16. Boleh, dengan diperbolehkan dengan syarat-syarat kelayakan. Jadi yang boleh itu. Tapi secara umum tidak boleh," lanjutnya.
Saat ini pemerintah fokus memerangi praktik impor ilegal barang bekas. Zulhas menyebut jika praktik ini hilang maka penjualan barang bekas juga hilang.
"Bagaimana pedagang-pedagangnya? Ini dulu nih, yang ilegalnya. Kalau ilegalnya nggak ada kan yang dagang ya nggak akan jualan kan. Kalau ilegal, barangnya nggak ada lagi kan. Tadi pak Teten (Menkop UKM) mengatakan kalau yang jualan sederhana. Kalau musim duran ya jualan durian. Musim rambutan jual rambutan. Musim buah duku, jual buah duku, sederhana" jelasnya.
Upaya memerangi impor barang ilegal ini, kata Zulhas demi melindungi industri dan UMKM dalam negeri.
Lihat Video: Kiamat Pakaian Bekas Impor di RI: Digerebek Polisi-Dibakar Mendag
(dna/dna)