Usia Baru 2 Tahunan, Startup Ini Sudah PHK Massal

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Senin, 27 Mar 2023 17:18 WIB
Foto: Ilustrasi PHK (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)
Jakarta -

Media sosial Twitter tengah ramai kabar terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh startup Shox Rumahan atau PT Soyaka Cerdas Kaya. Hal ini diungkapkan oleh salah satu korban PHK sepihak.

Sebagai informasi, Shox Rumahan merupakan startup e-commerce penyedia peralatan rumah tangga dengan harga kompetitif yang menargetkan komunitas di pedesaan.

"PHK ini terjadi sepihak, dan alasan yang berubah-ubah. Awalnya dipecat karena pailit (tanpa bukti). Dan sebulan kemudian surat PHK diganti jadi efisiensi karena rugi 2 tahun (sekali lagi tanpa bukti). Selama sebulan, kawan-kawan terombang-ambing," cuit akun @prabu_yudianto, dilihat detikcom, Senin (27/3/2023).

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Shox Rumahan mendapatkan pendanaan sebesar Rp 79 miliar dari berbagai investor, seperti AC Ventures, Teja Ventures, dan lainnya. Namun, ia menyebut, belum genap setahun setelah pendanaan justru terjadi PHK besar-besaran bahkan seluruh karyawannya dipecat.

Dilansir dari Crunchbase.com, Senin (27/3/2023), startup ini mendapatkan pendanaan pre-seed senilai US$ 325.000 pada 2019. Namun berdasarkan informasi dari website perusahaan, Shox Rumahan resmi berdiri sejak Juli 2020.

Setelah itu, perusahaan mendapatkan pendanaan seed pada Februari 2021 senilai US$ 1.100.000 dan US$ 1.300.000 serta pada April 2022 mendapatkan pendanaan serie A sebanyak US$ 5.300.000 atau sekitar Rp 80 miliar (kurs Rp 15.146).

"Dari Januari sampai Februari 2023, terjadi 4x PHK. Saya sendiri kena PHK pada 17 Februari. Puncaknya pada 25 Februari. C-level kami mengadakan town hall. Dan menyatakan semua karyawan di-PHK dengan alasan pailit," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa PHK ini dilakukan tanpa adanya surat PHK, hanya ada satu tabel yang berisi data semua karyawan yang dipecat. Ia dan karyawan lainnya mengaku sudah menghubungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Jakarta Selatan terkait kasus ini. Mereka kemudian dipandu untuk melakukan negosiasi dengan perusahaan.

"Tekanan dari karyawan bersambut. 17 Maret kami diajak untuk bertemu dengan C-level Vyani (COO Shox Rumahan Vyani Manao). Tentu kawan-kawan berharap ada kejelasan tentang situasi kami. Ternyata hanya QnA tanpa jawaban pasti. Hanya dijanjikan terbit SPHK pada 23 Maret," jelasnya.

Pada 23 Maret 2023, surat PHK dikirimkan ke karyawan terdampak PHK. Beberapa karyawan yang di-PHK sebelum tanggal 23 Maret mendapat pesangon 100% (pengali 1) dan gaji prorata. Namun, bagi korban PHK tanggal 25 Maret hanya menerima pesangon 50% saja.

"Dan dalam SPHK tanggal 23 Maret, alasan pemecatan adalah efisiensi karena perusahaan merugi 2 tahun berturut-turut. Padahal sebelumnya mengaku pailit. Tidak ada lampiran bukti kerugian dari akuntan publik. Semua serba sepihak dan klaim seenaknya dari perusahaan," ungkapnya.

"Sampai detik ini, kawan-kawan tidak menerima keputusan perusahaan. Kami mengajukan surat dan akan melanjutkan ke proses seturut undang-undang," paparnya.

detikcom berusaha untuk menghubungi perusahaan untuk meminta konfirmasi. Namun, hingga berita ini tayang, perusahaan masih belum bisa dihubungi.




(das/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork