Potensi Kerugian Negara Rp 4,5 T dari Proyek Tol Ternyata Utang Sejak 2019

Potensi Kerugian Negara Rp 4,5 T dari Proyek Tol Ternyata Utang Sejak 2019

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 28 Mar 2023 17:10 WIB
Pakar Transportasi Universitas Gajah Mada (UGM) , Danang Parikesit
Kepala BPJT Danang ParikesitFoto: Danang Parikesit (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit buka suara menjelaskan potensi kerugian negara Rp 4,5 triliun yang disinggung KPK. Menurut Danang Rp 4,5 triliun tersebut merupakan utang pinjaman dana BLU (Badan Layanan Umum) dari 12 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), dan telah ada sejak 2019.

utang tersebut bersumber dari dana talangan BLU untuk pengadaan tanah tol. Adapun BLU ini telah ditutup pada 2019, kemudian perannya digantikan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Dengan demikian, utang tersebut telah ada sejak 2019.

"BLU dana talangan tanah itu ditutup resmi 2019 dengan Kepmenkeu 537/2019 karena sudah ada LMAN. Tanah itu kita nggak bisa pinjam di bank. Kita pijam uang di bank untuk beli tanah itu nggak ada bank yang mau ngasi," kata Danang, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI Dengan Kepala BPJT Kementerian PUPR, di Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga pada saat itu karena tanah bagian investasi dan tanah itu sebenarnya bagian tugas pemerintah, maka 2019 BLU itu ditutup dan ada fungsi LMAN yang menggantikan fungsi itu. Pemerintah menerbitkan Kepmenkeu 537/2019 mewajibkan melimpahkan kewenangan dari Satker (Satuan Kerja) kepada BPJT untuk menyelesaikan piutang BLU 2019," tambahnya.

Danang pun tak menampik bahwa proses penyelesaian utang berjalan cukup lama. Pasalnya sejak pengalihan, pihaknya perlu berkoordinasi dengan banyak pihak.

"Butuh poses yang cukup lama karena kita melakukan konsul kepada Kejaksaan, Kementerian Keuangan, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 2019-2022 itu kita konsultasi, kajian konsoliasi. 2022 PUPR mengirim surat kepada Kemenkeu untuk menetapkan tarif PNBP untuk nilai tambah, bunga, dan denda," ujarnya.

Rincian utang Rp 4,5 triliun di halaman berikutnya. Langsung klik

Danang menjelaskan Rp 4,5 triliun tersebut terdiri atas 2 komponen. Pertama, sebesar Rp 4,2 triliun pinjaman pokok. Kedua, Rp 300 miliar merupakan bunga, denda hingga nilai tambah terhadap pinjaman tersebut.

Sementara saat ini, pihaknya telah menandatangani kesepakatan perjanjian baru dengan para BUJT dalam menyelesaikan perosalan utang-piutang tersebut.

"Itu sudah ditandatangani ulang oleh badan usaha yang meminjam. Dan perjanjian pengambalian pinjaman pokok tersebut sudah ditandatangani seluruhnya dan 1 BUJT sudah melunasi. Dalam perjanjian tersebut semua pinjaman Rp 4,2 triliun itu akan melunasi sampai 2024," terangnya.

Di sisi lain, apabila para BUJT tersebut mangkir dari batas waktu yang telah disepakati, yaitu 2024, Danang menegaskan tidak menutup kemungkinan kontrak konsesinya dibatalkan.

"Di dalam perjanjian pengusahaan jalan tolnya, ada yang namanya cedera janji. Bisa saja kalau tidak lunas, pemerintah bisa membatalkan kontrak konsesi mereka," pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, pada awalnya hal ini disinggimg oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Ia mengatakan ada potensi kerugian negara senilai Rp 4,5 triliun. Ternyata, angka itu merupakan ongkos pembebasan tanah yang harus dikembalikan kepada negara usai tol sudah selesai dibangun.

"Rp 4,5 triliun itu, pemerintah sudah beliin tanah pembebasan tanah. Janjinya nanti kalau jalan tolnya udah jadi, dibalikin itu uang. Ternyata jalan tol jadi, Rp 4,5 triliunnya belum dipulangin dan belum jelas rencana pengembaliannya gimana. Makanya kita dorong, dipanggil dong semua, kan Rp 4,5 triliun gede duitnya," kata Pahala usai acara Stranas PK di kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads