THR Harus Cair Penuh H-7 Lebaran, Jangan Dicicil!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 29 Mar 2023 06:31 WIB
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar THR karyawan minimal H-7 lebaran. THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang ya, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat dengan ketentuan ini," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).

Pengusaha yang melanggar bisa dikenai sanksi sesuai peraturan. Misalnya mendapatkan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi. Bahkan kegiatan usaha bisa dibekukan.

"Untuk pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR diatur PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Sanksinya yang pertama adalah teguran tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, ketiga penghentian sementara, sebagian, seluruh alat produksi, keempat pembekuan kegiatan usaha," terang Ida.

Namun Ida berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi. Oleh karena itu ia meminta pengusaha untuk patuh atas regulasi yang ada.

Ida juga mengingatkan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha. Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh Di Perusahaan.

Siapa saja yang berhak menerima THR dan bagaimana cara penghitungannya? Buka halaman selanjutnya.




(dna/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork