Ancaman Keras Petani Sawit Jika Uni Eropa Tak Cabut UU Anti-Deforestasi

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Kamis, 30 Mar 2023 07:45 WIB
Foto: Almadinah Putri Brilian/detikcom
Jakarta -

Para petani sawit mengancam akan memboikot produk-produk keluaran Eropa apabila Undang-undang anti-deforestasi (European Union Deforestation Regulation/EUDR) tidak dicabut. Hal ini disampaikan saat para petani sawit melakukan aksi keprihatinan di depan Menara Astra, Jakarta Pusat.

Gedung ini dipilih sebagai lokasi aksi karena diketahui delegasi Uni Eropa di Indonesia saat ini berkantor di Menara Astra lantai 38.

"Pesawat Air Bus, Nestle, BMW, kami akan melakukan kampanye negatif kepada mereka kalau itu tidak dicabut. Semua produk Uni Eropa kami lawan, semua mal-mal kami razia kami keluarkan semua produk sunflower, minyak kedelai, kami keluarkan dari mal," kata Ketua Umum APKASINDO Gulat ME Manurung, di depan Menara Astra, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

Terdapat sekitar 50 massa aksi mewakili pekerja sawit dan petani sawit yang berasal dari beberapa organisasi masyarakat, di antaranya:

  1. Santri Tani Nahdlatul Ulama (Santri Tani-NU)
  2. Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO)
  3. Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR (ASPEK-PIR)
  4. Asosiasi Sawitku Masa Depanku (SAMADE)
  5. Forum Mahasiswa Sawit (FORMASI) Indonesia

Mereka berasal dari 22 provinsi di seluruh Indonesia, di antaranya ada yang dari Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, Riau, Nusa Tenggara Timur, Aceh, hingga Banten.

Dalam aksi ini, beberapa perwakilan petani sawit bertemu dengan perwakilan Duta Besar Uni Eropa di Indonesia, yaitu Chargé d'Affaires Mr. Stéphane François Mechati untuk menyerahkan petisi yang dibawa oleh petani sawit. Adapun isi dari petisi tersebut yaitu:

  1. Mencabut penargetan EUDR terhadap petani sawit Indonesia. Uni Eropa harus menarik pasal dalam peraturan deforestasi yang secara tidak adil menargetkan petani non-Eropa dan membebaskan petani dari EUDR. Sepatutnya tidak ada diskriminasi dalam hal ini.
  2. Mencabut pelabelan 'Risiko Tinggi' untuk negara Indonesia yang menjadi objek dari peraturan ini.
  3. Menghormati dan mengakui standar ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) serta peraturan terkait sawit yang berlaku di Indonesia. Dalam skema sertifikasi ISPO telah diwajibkan bagi semua pelaku industri minyak sawit Indonesia, termasuk petani. Regulasi di Indonesia sudah mendukung upaya intensifikasi melalui Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan menolak deforestasi.
  4. Memastikan Uni Eropa ke depannya tidak lagi menyerang dan mendiskreditkan tanaman kelapa sawit sebagai tanaman penyebab deforestasi.
  5. Permintaan Maaf: Uni Eropa secara tertulis kepada jutaan petani sawit yang akan terdampak kebijakan diskriminatif EUDR.

Petisi tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Umum Santri Tani NU Tengku Rusli Ahmad, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat ME Manurung, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Setiyono, Ketua Umum Asosiasi Sawitku Masa Depanku Tolen Kataren, Ketua Umum Forum Mahasiswa Sawit Indonesia Amir Arifin Harahap.

Sebagai informasi, Komisi Uni Eropa sudah menyetujui untuk memberlakukan Undang-undang anti-deforestasi pada 6 Desember 2022 lalu. Ketentuan ini akan mengatur dan memastikan konsumen di Uni Eropa (UE) untuk tidak membeli produk yang terkait deforestasi dan degradasi hutan di mana salah satu pasalnya mengelompokkan sawit sebagai tanaman berisiko tinggi.

Undang-undang tersebut berlaku untuk sejumlah komoditas, antara lain minyak kelapa sawit, ternak, coklat, kopi, kedelai, karet dan kayu. Ini juga termasuk beberapa produk turunan, seperti kulit, cokelat, dan furniture.

"Ketentuan itu tentu saja sangat mempengaruhi salah satu produk andalan Indonesia yaitu kelapa sawit," ujar Gulat.

"Mari kita bela sawit kita!" tutur Gulat.

Indonesia sendiri sudah mencanangkan sawit berkelanjutan melalui sertifikasi ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) sejak tahun 2011 dan dilanjutkan dengan Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) tahun 2019. Kemudian semua pelaku usaha tani baik korporasi maupun petani sawit diwajibkan memiliki ISPO melalui Perpres Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Sistem Sertifikasi ISPO.

Dalam peraturan ISPO sebelumnya hanya korporasi yang diwajibkan (mandatory), sementara petani sawit tadinya hanya sukarela (voluntary). Demikian juga dengan sertifikasi RSPO yang sudah cukup banyak diadopsi oleh korporasi.

Mengingat sawit merupakan pemasukan negara tertinggi dalam 5 tahun terakhir, dan sawit merupakan simbol ekspor negara Indonesia, wajar jika pemerintah sangat serius dengan upaya sawit berkelanjutan ini. Dengan demikian, Uni Eropa tidak perlu menerbitkan EUDR. Sebab, EUDR juga sudah terakomodir melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan bahkan sangat tegas dalam pola ruang peruntukan pemanfaatan lahan.

Ketua Umum ASPEK-PIR H. Setiyono mengatakan keberadaan kelapa sawit sangat baik dan berdampak positif terhadap sosial kemasyarakatan maupun lingkungan. "Kesejahteraan petani sawit meningkat," katanya.

Kembali ke Gulat, perihal EUDR tersebut, ia menjelaskan bahwa dalam usaha lobi-lobi tentang penerapannya, paling tidak sudah 5 kali diadakan pertemuan antara APKASINDO dengan delegasi UE, dan sekali diantaranya dilakukan di Riau. Namun sepertinya tidak membuahkan hasil yang menggugah hati delegasi UE tentang nasib petani-petani kecil setelah adanya EUDR tersebut.

UE yang terdiri dari 27 negara memang bukanlah pengimpor tertinggi minyak sawit dari Indonesia, tetapi peringkat ke-4 kadang ke-5 (4-4,5 juta ton/tahun). Menurut data Kementerian Perdagangan (Kemendag), Tiongkok dan India merupakan pangsa pasar terbesar ekspor minyak sawit nasional. Ekspor CPO ke kedua negara tersebut mencapai 29% dari total nilai ekspor sawit Indonesia. Anehnya, meskipun UE sibuk mendiskreditkan minyak sawit, tetapi impor 27 negara yang tergabung dalam UE dari tahun ke tahun stabil di kisaran 4-4,5 juta ton per tahun.

Namun mendiskreditkan sawit sebagai sumber penghidupan 17 juta petani sawit dan pekerja sawit dengan alasan deforestasi adalah tidak tepat dan sudah merupakan pelanggaran HAM.

Lihat juga Video 'Puluhan Petani Sawit di Riau Diserang OTK Pakai Pedang Katana':






(das/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork