Ungkap Kronologi Laporan Transaksi Janggal Rp 189 T Bea Cukai, Mahfud Senggol Heru Pambudi

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 30 Mar 2023 13:03 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md menegaskan transaksi janggal bea dan cukai Rp 189 triliun sudah diserahkan ke Kementerian Keuangan sejak 2017. Saat itu yang menerima laporan tersebut salah satunya adalah mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.

Hal ini diungkapkan saat di rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (29/3) kemarin. Awalnya Mahfud menerangkan kasus transaksi janggal dan dugaan pencucian uang itu diserahkan PPATK langsung dengan data laporan. Penyerahan dilakukan pada 13 November 2017.

"Di sini kasus mengenai tadi yang Rp 189 triliun ini tidak bisa diserahkan dengan surat karena sensitif. Oleh sebab itu diserahkan by hand per tanggal 13 November 2017," ujarnya, dikutip Kamis (30/3/2023).

Mahfud menyebutkan sejumlah nama yang menerima laporan tersebut, mulai dari mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, Eks Irjen Kemenkeu Sumiyati, kemudian ada dua nama lain dari Itjen Kemenkeu dan Ditjen Bea dan Cukai.

"Ini yang serahkan Ketuanya Pak Badaruddin, Pak Dian Ediana, kemudian Heru Pambudi dari Dirjen Bea Cukai, lalu Sumiyati irjennya. Ini ada tanda tangan semua nih bahwa 2013 kasus ini masuk," tutur Mahfud.

Sayangnya, pada 2017 laporan transaksi tersebut tidak ada kelanjutannya. Bahkan Mahfud menyebut tidak ada follow up dari penerima laporan. Oleh sebab itu, pada 2020, PPATK memberikan surat laporan lagi kepada Kementerian Keuangan.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Simak Video: Mahfud: Sri Mulyani Teman Baik dalam Pemberantasan Korupsi






(ada/dna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork