Muncul Petisi Tolak THR PNS Tak 100%, Anak Buah Sri Mulyani Respons Begini

Muncul Petisi Tolak THR PNS Tak 100%, Anak Buah Sri Mulyani Respons Begini

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 30 Mar 2023 20:58 WIB
Ilustrasi THR
Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.Foto: Anisa Indraini/detikcom
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait munculnya petisi online yang meminta pemerintah merevisi aturan THR Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK). Tuntutan revisi itu muncul karena THR ASN tidak cair 100% seperti sebelum pandemi COVID-19.

Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan petisi itu sebagai bentuk ekspresi dan aspirasi para PNS. Pihaknya pun menghormati langkah tersebut.

"Tentu saja kami menghormati aspirasi yang disampaikan. Kami dapat memahami itu sebagai ekspresi, aspirasi sekaligus optimisme terhadap pemulihan ekonomi," kata Prastowo kepada detikcom, Kamis (30/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, sebagaimana yang telah disampaikan pemerintah mengalokasikan THR PNS 2023 dengan anggaran Rp 38,9 triliun. Adapun komponennya tunjangan kinerja (tukin) 'hanya' 50%, kemudian ditambah gaji/pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).

"THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara dan pensiunan sebagai apresiasi terhadap kontribusi mereka dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara," tutur Prastowo.

ADVERTISEMENT

THR PNS 2023 belum bisa cair 100% karena pemerintah mempertimbangkan kondisi pemulihan ekonomi yang masih mengalami ketidakpastian karena tantangan global. Diharapkan kondisi tahun depan sudah lebih baik sehingga hak para abdi negara bisa diberikan secara penuh.

"Kita masih diliputi ketidakpastian akibat kondisi geopolitik dan ekonomi global yang dinamis. Kami berharap seiring arah kebijakan fiskal yang baik, kondisi yang stabil dan berbagai tantangan yang dapat dikelola, menjadi prakondisi yang baik bagi pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun depan yang lebih ideal," terang Prastowo.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Sebelumnya muncul petisi online berjudul 'Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ASN'. Petisi itu dimulai oleh akun @persada sm809 yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

"ASN bukan hanya pengabdi bagi negara, tapi penanggung jawab keluarga. ASN bersuara bukan karena tidak bersyukur dan ingin membangkang kepada Pemerintah, tetapi hanya ingin meminta "belas kasihan" dari penguasa negara ini," tulis alasannya membuat petisi tersebut.

Sampai pukul 20.30 WIB, petisi itu telah ditandatangani oleh 2.358 akun dan masih naik terus jumlahnya. Mereka menganggap jerih payahnya dan pengabdian kepada negara di tengah berbagai cobaan yang menghampiri tidak dihargai oleh pemerintah.

"Kami Mohon kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo agar bisa merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN di 2023 ini. THR ini bukan kami pergunakan untuk berfoya-foya, tapi kami manfaatkan untuk orang tua, istri, anak-anak dan saudara kami. Jangan samakan kami dengan para pejabat dan pegawai dari instansi yang bergelimang uang," tulisnya.


Hide Ads