Begini Cara Lapor Pajak Online Lewat e-Filing, Mudah dan Cepat

Begini Cara Lapor Pajak Online Lewat e-Filing, Mudah dan Cepat

ilham fikriansyah - detikFinance
Jumat, 31 Mar 2023 14:02 WIB
Pelayanan pajak selama Ramadan 2023 menjadi pukul 08.00-15.00 WIB. Pelayanan meliputi Kring Pajak sampai lapor SPT tahunan.
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Setiap wajib pajak (WP) yang telah memiliki penghasilan dan NPWP harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Sebagai pengingat, wajib pajak bagi orang pribadi punya batas waktu penyampaian SPT hingga 31 Maret 2023.

Sayangnya, masih banyak wajib pajak yang malas untuk melaporkan SPT Tahunan. Padahal, cara lapor pajak sudah bisa dilakukan secara online dengan mudah dan cepat, lho.

Cara pelaporan pajak secara daring bisa diakses melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yakni e-Filing. Bagi masyarakat yang sudah punya Electronic Filing Identification Number (EFIN), maka bisa langsung mengisi laporan SPT Tahunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, bagi masyarakat yang belum pernah mengisi laporan SPT berarti juga belum memiliki EFIN. Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak harus melakukan permohonan EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Lantas, bagaimana cara lapor pajak secara online? Simak penjelasannya secara lengkap dalam artikel berikut ini.

ADVERTISEMENT

Cara Lapor Pajak Online Lewat e-Filing

Masyarakat tak perlu khawatir lagi saat ingin melapor pajak secara online, karena sangat mudah dilakukan. Dilansir situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, berikut cara lapor pajak online:

  1. Buka situs djponline.pajak.go.id.
  2. Masukkan nomor NIK/NPWP, password, dan kode keamanan. Jika sudah klik "Login".
  3. Setelah itu, klik menu "Lapor" dan pilih layanan "E-Filing".
  4. Kemudian, klik "Buat SPT". Setelah itu akan muncul beberapa pertanyaan mengenai status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang akan digunakan dengan bentuk formulir.
  5. Lalu, isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Bila sudah, klik langkah selanjutnya.
  6. Isi SPT sesuai dengan formulir bukti potong pajak dari tempat pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan e-Filing.
  7. Bila sudah, nantinya akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
  8. Klik "Di Sini" untuk pengambilan kode verifikasi. Setelah itu, tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor telepon.
  9. Jika sudah, masukkan kode verifikasi ke dalam kolom yang sudah disediakan.
  10. Bila sudah benar, klik "Kirim SPT".
  11. Selesai. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

Fungsi SPT

Masih banyak masyarakat yang belum tahu mengenai apa itu SPT dan fungsinya. Sebagai informasi, SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak.

Nah, SPT berfungsi sebagai sarana pelaporan pajak yang berisikan penghasilan, biaya, laba atau rugi, pajak yang terutang, kredit pajak, harta, kewajiban, dan/atau lainnya yang dipersyaratkan sesuai peraturan perpajakan.

SPT diberlakukan karena sistem perpajakan di Indonesia menganut self assessment system, yakni wajib pajak merupakan pihak yang berperan aktif dalam membayar, menghitung, serta melaporkan besaran pajak secara mandiri.

Nah, itu dia penjelasan mengenai cara lapor pajak online melalui e-Filing. Bagi detikers yang belum melaporkan SPT, ayo segera lapor sebelum tanggal 31 Maret 2023.




(ilf/fds)

Hide Ads