Batas Waktu Lapor Repatriasi Tax Amnesty Diperpanjang Sampai 31 Mei!

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 31 Mar 2023 19:00 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty.

Sebelumnya, para wajib pajak ini harus menyampaikan laporan tersebut paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau tepatnya pada 31 Maret 2023 ini untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk badan usaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, peserta PPS harus mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia dan/atau menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan energi terbarukan serta surat berharga negara.

"Wajib pajak peserta PPS yang menurut PMK-196/PMK.03/2021 wajib menyampaikan laporan (realisasi repatriasi dan/atau investasi) tahun pertama paling lambat 31 Maret 2023 untuk orang pribadi dan 30 April 2023 untuk badan usaha diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan laporan tersebut sampai dengan 31 Mei 2023," katanya, dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (31/3/2023).

Dwi mengatakan, perpanjangan ini diberikan dengan melihat tingginya antusiasme wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan.

"Untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilannya," katanya.

Lebih lanjut Dwi juga menginformasikan, untuk penyampaian laporan tahun berikutnya sampai dengan holding period-nya berakhir, yakni 5 tahun, dilakukan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 dan seterusnya.

"Sementara itu, untuk teknis penyampaian dapat dilakukan dengan mudah, yakni secara elektronik melalui laman DJP atau www.pajak.go.id," pungkasnya.

Dalam hal wajib pajak menemui kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, silakan menghubungi DJP melalui Kring Pajak 1500200, situs www.pajak.go.id, email pengaduan@pajak.go.id, dan saluran komunikasi resmi DJP lainnya.



Simak Video "RI Minta Belanda Kembalikan 472 Benda Bersejarah: Arca-Fosil Manusia Kera"

(zlf/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork