Zakat merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam. Berzakat juga menjadi salah satu rukun Islam, yang mana menuntut seseorang menyisihkan sebagian penghasilannya untuk beramal sebagai pembersih harta yang biasanya disalurkan lewat masjid, panti asuhan, atau lembaga lainnya.
Melansir dari situs baznas.go.id, dijelaskan bahwa zakat penghasilan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya (seperti THR/bonus) yang diperoleh dengan cara halal.
Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?
Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2023.
Perlu diketahui sebelum membayar zakat juga harus mengenal yang namanya nisab atau batas harta wajib zakat, saat ini senilai 85 gram emas dalam setahun. Nishab zakat pendapatan/penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667 per tahun atau Rp 6.828.806 per bulan.
Jika jumlah penghasilan lebih dari jumlah nisab maka diwajibkan membayar zakat penghasilan, sedangkan jika kurang maka tidak diwajibkan membayar. Jadi bagi kamu yang berpenghasilan Rp 5 juta per bulan sesungguhnya tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
Sedangkan bagi mereka yang memiliki penghasilan lebih dari nisab, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah total penghasilan setiap bulannya.
Sebagai contoh, bila kamu memiliki pendapatan sebesar Rp 8 juta per bulan, maka kamu diwajibkan untuk membayar zakat. Adapun jumlah zakat penghasilan yang perlu dibayarkan adalah 2,5% x Rp 8.000.000 = Rp 200.000 per bulan.
(fdl/fdl)