Ramai Pengawalan Bahar Smith di Soetta, Siapa Saja yang Bisa Dikawal Avsec?

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 03 Apr 2023 16:41 WIB
Foto: (Tangkapan layar video viral)
Jakarta -

PT Angkasa Pura II menjelaskan alasan Aviation Security (avsec) bisa mengawal artis luar negeri di bandara. VP of Corporate Communication AP II mengatakan, pengawalan yang dilakukan avsec didasari informasi dan hasil analisis dalam bentuk penilaian potensi gangguan keamanan di bandara.

"Pengawalan yang dilakukan Avsec terhadap artis luar negeri, seperti yang beredar di media sosial, itu didasari adanya informasi dan hasil analisis dalam bentuk penilaian potensi risiko gangguan keamanan penerbangan dan ketertiban umum di bandara," katanya dalam keterangan yang diterima detikcom, Senin (3/4/2023).

Tidak hanya artis, pengawalan dapat dilakukan terhadap setiap orang atau kelompok namun harus berdasarkan penilaian risiko dan informasi/hasil analisis yang diterima. Pengawalan juga harus dilakukan secara resmi.

"Pengawalan harus dilakukan dengan terkoordinasi secara resmi, baik koordinasi di internal maupun melibatkan pihak eksternal pengamanan lainnya yakni TNI dan Polri," sambungnya.

Pengawalan yang dilakukan tanpa terkoordinasi secara resmi merupakan kegiatan yang melanggar SOP dan ilegal serta berakibat dikenakannya sanksi bagi para petugas Avsec yang melanggar peraturan tersebut.

Ia menjelaskan, Bandara Soekarno-Hatta adalah obyek vital negara, bandara tersibuk dan terbesar di Indonesia yang mendukung mobilitas masyarakat antarkota, antarpulau dan antarnegara. Bandara ini juga telah menjadi pusat kegiatan ekonomi dan bisnis.

Guna menjamin terjaganya keamanan dan pelayanan serta fungsi dari bandara, maka bandara terikat dengan berbagai peraturan (highly regulated) di dalam negeri maupun yang berlaku secara internasional.

Menyusul itu, setiap kegiatan atau aktivitas di bandara harus berdasarkan peraturan/regulasi yang mendasarinya. Salah satu regulasi terkait keamanan adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51/2020 tentang Keamanan Penerbangan Nasional.

Aturan tersebut menyatakan bahwa Badan Usaha Bandar Udara harus melakukan penilaian ancaman dan penilaian risiko terhadap penerbangan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional. Badan Usaha Bandar Udara juga wajib melakukan pengamanan bandar udara. Unit di bandara yang bertanggung jawab sesuai tugas pokok dan fungsinya adalah Unit Aviation Security Bandara.

Regulasi yang lain, yakni SKEP/100/IX/1985 Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan kegiatan pengumpulan massa tanpa izin adalah hal yang dilarang karena dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban umum di bandara.

Sebelumnya, Bahar bin Smith angkat bicara terkait 3 petugas avsec Bandara Soekarno Hatta yang dipecat usai viral menjemput, mengawal dan mencium tangannya saat turun dari pesawat. Bahar mempertanyakan pelanggaran SOP yang dilakukan 3 petugas yang dipecat itu.

Bahar lantas mempertanyakan apakah karena tokoh agama lainnya yang dikawal oleh petugas Avsec dekat dengan pemerintah sehingga tidak dipecat. Ia juga mempertanyakan mengapa petugas yang mengawal artis dari luar negeri juga tidak dipecat.




(dna/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork