Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) telah diterbitkan pada 6 Maret 2023 kemarin. Dalam aturan ini terdapat 9 bab dan 28 pasal yang mencakup ketentuan umum, zona, pelabuhan pangkalan, sanksi administratif, hingga ketentuan penutup.
Aturan PIT sudah ada, lantas kapan penerapannya?
Direktur Perizinan dan Kenelayanan Direktorat Penangkapan Ikan KKP Ukon Ahmad Furkon mengatakan bahwa penerapan PIT masih harus menunggu turunan aturan PP Nomor 11 tahun 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk bisa mengoperasikan PIT ini maka Permen (Peraturan Menteri) dan Kepmen (Keputusan Menteri) harus selesai terlebih dahulu. Sehingga saat ini kita bekerja keras untuk bisa mempercepat proses Permen dan Kepmen ini. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama kami bisa menuntaskan," ujarnya saat acara Bincang Bahari di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2023).
Dalam membuat aturan turunan PP nomor 11 tahun 2023, pihaknya banyak melakukan diskusi dengan para pakar serta pelaku usaha. Pihaknya juga akan melakukan konsultasi publik dalam membuat aturan tersebut. Ia mengaku bahwa pihaknya terbuka bagi berbagai pihak yang ingin menyampaikan aspirasinya tanpa harus menunggu sesi konsultasi publik, melainkan bisa menyampaikan aspirasinya melalui surat resmi.
Walaupun PIT belum diterapkan, ia mengungkapkan saat ini sudah banyak investor asing yang berminat untuk berinvestasi di zona-zona yang telah ditetapkan sebagai zona PIT.
"Saya kira yang berminat sangat banyak ya, tetapi kan ini belum diimplementasikan. Jadi untuk kepastiannya kita menunggu setelah seluruh peraturan turunannya sudah tersedia dan kemudian secara resmi kita melaksanakan kebijakan tersebut," paparnya.
Sebagai informasi, zona PIT sendiri terdiri dari 11 WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan) dan 2 laut lepas yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik yang dibagi ke dalam 6 zona PIT. Nantinya, investor sendiri yang menentukan wilayah penangkapannya serta menghitung estimasi potensi jumlah kuota yang ada.
Walaupun peluang investor baru sudah ada, pihaknya tetap akan memprioritaskan para pelaku usaha yang sudah ada atau existing.
"Pelaku usaha existing, yang sudah melakukan usaha penangkapan ikan, kemudian sudah comply dengan aturan yang sudah ada, dan sudah berkontribusi terhadap perekonomian kita, itu yang menjadi prioritas kita bersama," jelasnya.
(das/das)