Reviu rencana impor KRL bekas Jepang telah diselesaikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akhir Maret lalu. Apa hasilnya?
Juru bicara BPKP Azwad Zamroddin Hakim menyebutkan, hasil laporan tersebut sudah disampaikan kepada pemangku kepentingan.
"BPKP sudah menyerahkan hasil reviu rencana impor kereta kepada stakeholder," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (5/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azwad mengungkapkan, laporan reviu ini memuat rekomendasi BPKP untuk pengambilan keputusan impor KRL bekas Jepang. Sebagai auditor internal, BPKP tidak dapat membuka hasil reviu tersebut kepada publik.
Sebab kata Azwad, kode etik profesi auditor internal mengatur bahwa auditor internal menghargai nilai dan kepemilikan informasi dan tidak membuka informasi tersebut, kecuali terdapat kewajiban hukum atau profesional yang mengharuskan untuk melakukannya.
"Untuk rekomendasi dan saran dari hasil reviu BPKP dapat ditanyakan langsung kepada pemangku kepentingan yang telah meminta BPKP melakukan audit beberapa waktu lalu," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar impor KRL bekas harus dikurangi. Oleh karena itu dibutuhkan audit untuk memastikan penjualan sampai harga.
"Kalau masalah waktu ndak bisa (kurangi impor), kita mau kirim BPKP untuk melakukan audit dulu barangnya. Jadi nggak dibeli dari tangan ketiga, nanti harganya supaya harga yang benar. Jangan sampai ada penyimpangan-penyimpangan harga," jelas Luhut.
(kil/ara)